Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Ajukan PK di Pengadilan Tipikor

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

21 Juni 2023 02:44 21 Jun 2023 02:44

Thumbnail Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya Ajukan PK di Pengadilan Tipikor Watermark Ketik
mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin usai sidang pengajuan PK di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Hasan Aminuddin mengajukan peninjauan kembali (PK). Tidak memiliki novum atau bukti baru dalam kasus yang menjerat keduanya tentang suap jual beli jabatan kepala desa (kades).

"Terkait kekhilafan hakim mulai  putusan di tingkat pertama hingga kasasi. Tidak pakai novum, hanya ke khilafan hakim," ucap Kuasa hukum Puput dan Hasan, Andono, Rabu (21/6/2023).

Andono menilai pengajuan PK ada tiga syarat salah satunya novum atau kekhilafan hakim. "Menurut kami ada salah penerapan hukum dalam perkara yang dialami oleh keduanya," katanya.

Kedua kliennya, tambahnya, menganggap bahwa dalam perkara dugaan suap ini sebenarnya tidak ada bukti langsung yang mengaitkan dengan mereka. Sehingga, mereka meyakini bahwa pihaknya tidak bersalah sehingga mengajukan upaya hukum PK. "Kan fakta persidangan tidak ada bukti yang mengaitkan dengan mereka," tegasnya.

Diketahui, di tingkat Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya. Tantri dan suaminya tetap dihukum 4 tahun penjara karena terbukti dalam kasus suap jual beli jabatan kepala desa (kades).

"Tolak penuntut umum dengan perbaikan kwalifikasi terbukti pasal 11 pidana masing-masing 4 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (3/2/2023).

Tak hanya pidana penjara yang masih tetap, MA juga tetap menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Namun yang membedakan subsider yang ditambah menjadi 6 bulan penjara sebagai pengganti jika tak membayar.

Perjalanan kasus dugaan suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Puput dan suaminya ditangkap KPK di rumah pribadinya Jalan Raya Ahmad Yani No 9, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Probolinggo. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Mantan Bupati Probolinggo Tipikor Pengadilan Surabaya probolinggo