Lakukan Pungli PTSL Rp 300 Juta, Kades dan Sekdes Kletek Sidoarjo Ditahan Kejari Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

5 Juni 2024 12:09 5 Jun 2024 12:09

Thumbnail Lakukan Pungli PTSL Rp 300 Juta, Kades dan Sekdes Kletek Sidoarjo Ditahan Kejari Sidoarjo Watermark Ketik
Kades Anas dan Sekdes Ula (memakai rompi) dikawal petugas Kejari Sidoarjo menuruni tangga kantor Kejari Sidoarjo menuju sel tahanan pada Selasa (4/6/2024). (Foto: Kejari Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo menjebloskan Kades Kletek M. Anas dan mantan Sekdes Kletek Ula Dewi Purwanti ke sel tahanan. Keduanya disangka melakukan pungutan liar kepada warga Desa Kletek terkait program PTSL. Masyarakat dirugikan Rp 300 jutaan. Tersangka pernah mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Franky Ariandie menyatakan, tersangka Anas dan Ula ditahan sejak Selasa (4/6/2024). Keduanya diperiksa lebih dulu oleh penyidik kejaksaan di kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo.

”Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Franky Ariendie.

Franky Ariandie menambahkan, penyidik Kejari Sidoarjo punya alasan subjektif untuk menahan kedua tersangka perkara pungli PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) itu. Diduga, kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau dapat mengulangi tindak pidana.

Khusus untuk tersangka Ula, lanjut Franky Ariandie, pernah tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah menurut hukum. Boleh dikatakan dia mangkir dari panggilan kejaksaan. Karena itu, tersangka pungli PTSL ini dikhawatirkan melarikan diri.

Perkara pungli PTSL ini bermula antara 2022 dan 2023 lalu. Saat itu, Kades Anas dan Sekdes Ula menawarkan kemudahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warganya. Ada janji diprioritaskan. Disiarkan ramai ke masyarakat. Warga pun senang. Mereka mengumpulkan berkas dan dokumen untuk kelengkapan pengurusan sertipikat tanah.

Namun, tentu saja, tawaran itu tidak gratis. Oknum Kades dan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman, ternyata meminta mereka membayar sejumlah uang. Banyak warga yang berminat segera membayar uang tersebut. Nilainya antara Rp 500 ribu sampai Rp 15 juta. Bahkan, ada yang lebih. Bergantung luas tanah yang hendak disertipikatkan. Harapannya, mereka cepat punya sertipikat tanah.

Masalahnya, program PTSL yang ditawarkan itu masih sekadar janji belaka. Hingga 2024, janji-janji apara Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, itu tidak juga terealisasi. Warga kecewa. Puluhan orang lalu melaporkan Kades Anas dan Sekdes ke Kejari Sidoarjo.

”Masyarakat sudah keluar uang. Sudah mengurus berkas. Ternyata tidak juga ada PTSL,” tegas Franky.

Berdasar laporan para korban tersebut, lanjut Franky, penyidik Kejari Sidoarjo bergerak mengusut perkara pungli PTSL ini. Pengumpulan data, penyelidikan, sampai penyidikan dilakukan. Puluhan warga dimintai keterangan sebagai saksi.  Pada 18 Maret 2024 lalu, penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan Kades Anas dan Sekdes Ula sebagai tersangka pungli PTSL.

Pemkab Sidoarjo pun menyikap langkah Kejari Sidoarjo dengan cepat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pungli PTSL, Kades Kletek M. Anas diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian sementara Kades M. Anas ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sidorajo M. Ainur Rahman. Suratnya turunn pada Kamis, 16 Mei 2024.

”Suratnya sudah diterima oleh yang bersangkutan pada hari Jumat (17/5),” kata Ainur Rahman kepada wartawan pada Senin (20/5/2024).

Menurut Ainur Rahman, pemberhentian sementara itu terkait masalah hukum yang dihadapi Kades M. Anas. Sebab, Kejaksaan Negeri atau Kejari Sidoarjo telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 18 Maret 2024 lalu. Pemkab memberhentikannya sementara meski Kades M. Anas sempat mengikuti prosesi perpanjangan masa jabatan Kades pada 9 Mei 2024.

”Iya betul karena kita juga baru tahu kalau beliau berstatus sebagai tersangka,” tambah Ainur Rahman.

Dia menambahkan, pemberhentian sementara berlaku sampai ada keputusan tetap (incracht) terhadap kasus pungli PTSL yang sedang dihadapi Kades M. Anas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pungli PTSL Kejari Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Desa Kletek Kades Kletek Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Franky Ariandi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap