KPU Situbondo Tetapkan Jadwal Debat Publik Ketiga 22 November 2024

Jurnalis: Abdul Hakim
Editor: Naufal Ardiansyah

18 November 2024 21:40 18 Nov 2024 21:40

Thumbnail KPU Situbondo Tetapkan Jadwal Debat Publik Ketiga 22 November 2024 Watermark Ketik
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno. (Foto: Abdul Hakim/Ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat publik ketiga Pilbup Situbondo 2024. 

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Hadi Prayitno mengatakan jadwal debat publik ketiga atau terakhir yang ditetapkan tersebut setelah sebelumnya KPU Situbondo melaksanakan beberapa kali rapat pleno dan berdasarkan hasil koordinasi. 

"Kami beberapa kali melaksanakan rapat pleno dan berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, KPU menetapkan debat publik ketiga atau terakhir pada tanggal 22 November mendatang," kata Hadi, Senin 18 November 2024. 

Hadi menyebut ada beberapa pertimbangan yang salah satunya adalah keamanan, sehingga KPU membatasi jumlah pendukung dari sebelumnya 30 orang yang diizinkan masuk ke studio salah satu televisi swasta di Jawa Timur. 

"Kita membatasi hanya sebanyak enam orang pendukung dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diizinkan masuk studio televisi pada debat publik ketiga atau terakhir," tegasnya. 

Pertimbangan untuk keamanan dan lainnya, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian akan memperketat yang akan masuk ke lokasi pelaksanaan debat di salah satu televisi regional di Jawa Timur. 

"Untuk tema debat publik ketiga adalah 'Menyerasikan Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten dengan Nasional Guna Memperkokoh NKRI dan Kebangsaan'," ujarnya. 

Menurut Hadi, pada pelaksanaan debat ketiga ini ada perubahan konsep dari debat pertama dan kedua. 

Pada debat ketiga ini, lanjut Hadi, KPU juga ada konsep sanksi bagi pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah dan pasangan calon nomor urut 2 Karna Suswandi-Nyai Khoirani yang tidak mematuhi tata tertib yang sudah ditentukan. 

Selain jumlah pendukung yang bisa masuk studio dibatasi enam orang, masing-masing pasangan calon juga dilarang membawa rombongan yang tidak masuk ke studio pada debat ketiga.

Sebab, pada debat pertama dan debat kedua, kedua pasangan calon sama-sama membawa pendukung dan berpotensi memicu ketegangan antarkedua kubu.

"Dalam rapat koordinasi dengan masing-masing LO atau perwakilan pasangan calon, bahwa mereka berkomitmen tidak membawa rombongan pendukung di luar yang sudah ditentukan oleh KPU," tegasnya. 

Tidak hanya itu, KPU juga telah menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi masing-masing pasangan calon terkait tata tertib di dalam studio bagi para pendukung, kemudian tata tertib untuk pasangan calon juga sudah diatur. 

"Pertimbangan itu di antaranya untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat Situbondo. Substansi dari diadakannya debat publik ini bagaimana pasangan calon bisa memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Situbondo Jadwal Debat Publik Ketiga