KPU Kota Malang Sebut Kekurangan Surat Suara Murni Human Error

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

15 Februari 2024 06:31 15 Feb 2024 06:31

Thumbnail KPU Kota Malang Sebut Kekurangan Surat Suara Murni Human Error Watermark Ketik
Suasana Pemilu 2024 di salah satu TPS Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peristiwa kekurangan surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah dipastikan murni human error atau kesalahan petugas. 

Terdapat lima TPS yang mengalami kekurangan surat suara. Di antaranya 3 TPS di Kelurahan Pandanwangi, 1 TPS di Pisang Candi, dan 1 TPS di Madyopuro.

"Hampir rata-rata memang karena human eror. Jadi lebih kepada waktu packing itu menghitungnya kurang tepat," ujar Aminah Asminingtyas selaku Ketua KPU Kota Malang, Kamis (15/2/2024). 

Ia menjelaskan bahwa untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) terdapat 25 surat suara dalam tiap bundelnya. Sedangkan untuk pemilihan di luar PPWP disediakan 10 surat suara per bundel. 

Kesalahan yang terjadi di 5 TPS tersebut disebabkan oleh kekeliruan petugas dalam melakukan packing jumlah surat suara di tiap bundel. 

"Jadi yang perlu kita evaluasi adalah bundelan, untuk semua jenis kecuali PPWP itu 10 bundel. Kalau surat suara presiden itu 25 per bundel. Jadi tidak ada faktor kesengajaan, murni karena human eror," tambahnya.

Namun masalah tersebut berhasil diatasi dengan pergeseran surat suara dari TPS sekitar. Alhasil setelah dilakukan pemberhentian sementara proses pemilihan, warga yang tersisa pun dapat kembali menggunakan hak pilihnya. 

"Kita juga ada yang kelebihan surat suara, itu di Kelurahan Kasin. Kalau itu murni kelebihan, tapi kalau TPS yang lain karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang datang hanya sedikit dan tidak ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," jelas Aminah. 

Di luar persoalan tersebut, Aminah mengaku secara umum pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Malang berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Saat ini masih dilakukan proses penghitungan suara yang memakan waktu cukup panjang. 

"Proses perhitungan suara memang memakan waktu agak lama karena ada beberapa proses, yakni penghitungan jumlah surat suara per kotak suara. Muali dari Presiden sampai DPRD Kota/Kabupaten," jelasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 Evaluasi Pemilu 2024 KPU Kota Malang Kota Malang