KPU Jatim Buka Pencalonan Perseorangan Pilgub 2024, Minimal Harus Kantongi 2 Juta Dukungan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

11 Mei 2024 12:35 11 Mei 2024 12:35

Thumbnail KPU Jatim Buka Pencalonan Perseorangan Pilgub 2024, Minimal Harus Kantongi 2 Juta Dukungan Watermark Ketik
Ilutrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim (ilutrator: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi membuka pendaftaran calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.

KPU Jatim membuka untuk calon perseorangan dengan penyerahan dukungan dimulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB bertempat di Kantor KPU Jatim.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Jatim No: 173/PP.06.2-PU/35/2024 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

"Kami umumkan terkait jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kota/kabupaten untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jatim 2024," ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Sabtu (11/5/2024).

Aang mengatakan, untuk jumlah minimal dukungan Cagub - Cawagub independen akan dilihat dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) keseluruhan.

"Untuk DPT Jatim itu sebesar 31.402.838, dengan demikian dapat disimpulkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di Pilgub nanti adalah 2.042.185 orang yang tersebar minimal di 20 kabupaten/kota," jelasnya.

Proses penyerahan syarat dukungan yang akan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan teknologi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

Untuk form surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan dan form surat pernyataan identitas pendukung bisa diunduh melalui link https://s.id/unduh-form-Jatim2024.

"Bagi bakal paslon perseorangan yang ingin mengetahui Tata cara pembukaan akses SILONKADA dapat menghubungi KPU Provinsi Jatim," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilgub Jatim KPU Jatim Jawa timur Calon Perseorangan Pemilu Pilkada jatim