KPK Periksa Lagi 46 Saksi untuk Tersangka Bupati Sidoarjo, Ini Nama-Nama Mereka

Editor: Fathur Roziq

5 Juni 2024 09:17 5 Jun 2024 09:17

Thumbnail KPK Periksa Lagi 46 Saksi untuk Tersangka Bupati Sidoarjo, Ini Nama-Nama Mereka Watermark Ketik
Penyegelan ruang-ruang kepala bidang ditemukan di dalam Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang tertutup rapat di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, pada Jumat (26/1/2024). (Foto; istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin tegas menyidik aliran dana pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka Ahmad Muhdlor Ali (AMA). Status tersangka, penahanan, maupun penyitaan aset dinyatakan sah. KPK pun meneruskan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada Rabu (5/6/2024), KPK memanggil lagi puluhan pegawai Pemkab Sidoarjo. Total 46 orang. Mereka tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dari petugas lapangan atau penagihan hingga pejabat sekelas kepala bidang (Kabid).

Puluhan pegawai itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Jalan A. Yani, Surabaya. Mereka adalah Agus Sriyanto, Ali Muhtadin, Amelia Intan Saraswati, Diah Ayu Denisha, Aunur Roji, Bambang Rohmadi, Bambang Suyono, Bayhaqi, Dichril Adoi.

Selain itu, Donny Lexy Sulistianto, Farist Fachrus Fahra Zein, Nurani, Febrianto Cahyo Santoso, Hariyono, Heri Sumaeko, Heri Trinanta Pantjasila, Hermadi Listiawan, Imam Hidayat, Irjiki, Ismi Maulida, Joko Sumpono, Juwati, Lualilus Sholichah, Mochamad Rusdi, Moh. Abiedya Jawara, Muh. Imron, dan Nanang Pranoto.

KPK juga memeriksa Nola Indrawati, Pramungkas Ardhie Yudha, R. Erik Hidayat, Rahmat Tri Sanjaya, Rahmat Hendrawanto, Rini Erawati, Rizqi Nourma Tanya, Rosyid Effendie, Sari Dewi Yunita Wati, Setyorini, Sintya Nur Afrianti, Sodikin, Suryadi, Sustrisno, Suyadi, Tomi Triapriliyanto.

Informasi yang diterima Ketik.co.id menyebutkan, para ASN tersebut sebelumnya merupakan pegawai BPPD Sidoarjo. Merekalah yang menjadi korban pemotongan insentif. Nilainya 10 hingga 30 persen dari total insentif yang diperoleh. Sebagian pegawai kemudian sudah pindah tugas ke organisasi perangkat daerah atau OPD lain.

Ada pula yang sudah pensiun. Masing-masing bernama Nurul Millah dan Santo Andrian. Selain para ASN tersebut, ada dua nama lain yang diperiksa. Mereka adalah Imam Purwanto alias Irwan. Dia seorang kontraktor. Ada juga Muhammad Noer Ramadansyah, seorang mahasiswa.

’’Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka AMA dkk,’’ kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam rilisnya kepada media pada Rabu (5/6/2024).

Pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya juga berlangsung Jumat, 31 Mei 2024, hingga Selasa, 4 Juni 2024. Pada Jumat lalu, penyidik KPK memanggil Ari Pradono, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo. Ari Pradono menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, di Jakarta.

KPK juga terus memanggil dan memeriksa saksi lain. Pada Senin, 3 Juni 2024, KPK memeriksa staf Bupati Sidoarjo. Namanya Achmad Masruri. Namun, Achmad Masruri tidak dipanggil ke Jakarta. Lelaki yang disebut-sebut sebagai driver AMA itu menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.

’’Saksi Achmad Masruri (staf Bupati Sidoarjo) hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang. Serta pendalaman atas adanya aliran uang yang didapatkan tersangka AMA dari berbagai pihak. Yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,’’ terang Ali Fikri.

Foto Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Sidoarjo oleh petugas KPK di Jalan Cokronegoro pada Rabu, 31 Januari 2024. (Foto; Fathur Roziq/Ketik.co.id)Penggeledahan Rumah Dinas Bupati Sidoarjo oleh petugas KPK di Jalan Cokronegoro pada Rabu, 31 Januari 2024. (Foto; Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KPK terus mengabarkan update pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Pada Selasa, 4 Juni 2024, Komisi Anti Rasuah itu memeriksa lagi pejabat-pejabat penting Pemkab Sidoarjo. Sama. Mereka juga diperiksa untuk tersangka AMA dkk. Tempatnya juga di Mapolda Jatim.

Siapa saja para pejabat penting itu. Mereka adalah Andjar Surjadianto (kepala Inspektorat Pemkab Sidoarjo). Kemudian, Sulistyono (sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah atau BPPD Sidoarjo). Abdul Muntolip, salah seorang kepala bidang di BPPD Sidoarjo.

Berikutnya, ada ASN Pemkab Sidoarjo yang bernama Setya Handaka dan Ninik Sulastri. Bahkan, ada Ridho Prasetyo yang pernah menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemkab Sidoarjo pada 2021. Serta, seorang staf bupati yang bernama Aswin Reza Sumantri.

Yang tidak kalah menarik ialah dua pihak swasta yang juga dipanggil untuk diperisa penyidik KPK di Mapolda Jatim. Dia bernama Helena Milli Respati dan Robbin Alan Nugroho alias Robbin. Dalam panggilan KPK, Robbin disebut sebagai seorang kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di BPPD Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024, lalu. Saat itu, KPK mengamankan 11 orang. Sebagian dibawa ke Jakarta. Sebagian lain diperiksa di Mapolda Jatim.

Dalam OTT tersebut disita uang tunai Rp 69,9 juta. Ternyata uang tersebut merupakan hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Pendapatan mereka dipotong antara 10 hingga 30 persen sesuai nilai insentif yang diperoleh.

Dari pemotongan selama 3 bulan pertama pada 2024, terkumpul uang Rp 2,7 miliar. KPK menyebut dugaan kuat uang itu mengalir untuk kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan dominan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA). AMA ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, diperiksa dan ditahan pada Selasa, 7 Mei 2024, di Gedung Merah Putih, KPK, di Jakarta. (*)

 

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Bupati Sidoarjo KPK di Sidoarjo OTT KPK Sidoarjo BPPD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Bupati Muhdlor