Konversi Energi Kotor ke Bersih, OJK Godok Aturan Bursa Karbon

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Rudi

5 April 2023 09:06 5 Apr 2023 09:06

Thumbnail Konversi Energi Kotor ke Bersih, OJK Godok Aturan Bursa Karbon Watermark Ketik
Gedung OJK . (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Untuk mengatur perdagangan dan mencatat kepemilikan unit karbon berdasarkan mekanisme pasar guna mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus menggodok aturan tentang penyelenggaraan bursa karbon.

"Dan untuk peraturan bursa karbon, OJK saat ini sedang menyusun aturan  penyelenggaraan bursa karbon, POJK, kebetulan bertepatan pada esok hari akan ada pendalaman dengan bapak, ibu Komisi XI," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

Hal ini perlu dilakukan karena aturan bursa karbon ini masuk dalam pengawasan OJK dan tertuang di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU PPSK, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut UU PPSK tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bursa karbon akan mencakup perdagangan karbon, termasuk pajak karbon dan akan diterapkan mulai 2025.

"Indonesia terus berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, net zero emission pada 2060 atau lebih cepat. Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan berfungsi pada 2025," ungkapnya.

Dirinya menambahkan pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.(*)

Tombol Google News

Tags:

OJK bursa karbon energi bersih Pajak keuangan Menko bidang Perekonomian