Kemendag Terima Hasil Audit BPKP Terkait Utang Minyak Goreng Pemerintah

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Moana

15 Juli 2023 06:54 15 Jul 2023 06:54

Thumbnail Kemendag Terima Hasil Audit BPKP Terkait Utang Minyak Goreng Pemerintah Watermark Ketik
Berbagai minyak goreng kemasan premium. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Terkait utang pemerintah terhadap pengusaha minyak goreng, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit, dan hasilnya telah diserahkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dirinya mengatakan jika hasil audit telah diterima oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Setelah BPKP mendapatkan hasil auditnya, kemudian saya sampaikan ke pak menteri," jelas Isy Karim, Sabtu (15/7/2023). 

Mengenai utang pemerintah, BPKP telah melakukan review dikarenakan ada ketidakcocokan hasil verifikasi utang yang sebelumnya dilakukan PT Sucofindo dengan tagihan utang yang diajukan pelaku usaha.

Tagihan utang minyak goreng pemerintah menurut PT Sucofindo selaku surveyor menunjukkan angka Rp474 miliar, sedangkan tagihan yang diajukan oleh 54 pengusaha senilai Rp812 miliar.

Terkait hasil audit yang telah dilakukan oleh BPKP, Isy tidak banyak berkomentar. Dirinya masih menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Sebagai informasi utang minyak goreng pemerintah terhadap para pengusaha sebelumnya berasal dari program satu harga yang digagas pada Januari 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dengan dikeluarkan aturan tersebut pengusaha harus menjual minyak goreng premium seharga Rp14 ribu perliter. Dimana harga pasaran saat itu berada diangka Rp17 ribu hingga Rp 19 ribu.

Selisih harga seharusnya dibayarkan dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun pembayaran tidak kunjung diberikan hingga akhirnya pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melakukan tuntutan ke pemerintah.(*)

Tombol Google News

Tags:

minyak goreng Utang Pemerintah Program satu harga Kementerian Perdagangan BPKP Aprindo