Kasus Suap di MA, KPK Periksa Sekjen JokPro 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Irwansyah

21 Desember 2022 12:14 21 Des 2022 12:14

Thumbnail Kasus Suap di MA, KPK Periksa Sekjen JokPro  Watermark Ketik
Gedung KPK. (Foto: Istimewa) 

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komunitas Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Timothy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/12/2022). 

Selain Timothy, penyidik memanggil pegawai MA bernama Rizki Andayani dan pengacara, Ahmad Riyadh. 

Ali belum menjelaskan keterkaitan para saksi tersebut dengan jual-beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lingkungan Mahkamah Agung. 

Sekjen JokPro itu dipanggil bersama dengan dua saksi lainnya, yakni Ahmad Riyadh selaku pengacara dan pegawai MA Rizki Andayani. 

Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara perdata di MA. Ia diduga menerima uang sebesar Rp800 juta lewat perantara bernama Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim yustisial/panitera pengganti MA. 

KPK pun mengembangkan kasus tersebut dan total menetapkan 14 orang sebagai tersangka. 

Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial Edy Wibowo. 

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK JokPro MA suap