Kasus Peretasan BSI, Bareskrim Polri Gandeng BSSN

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rudi

20 Mei 2023 02:48 20 Mei 2023 02:48

Thumbnail Kasus Peretasan BSI, Bareskrim Polri Gandeng BSSN Watermark Ketik
Lambang Bank Syariah Indonesia (BSI). (Foto: Shutterstock)

KETIK, JAKARTA – Kasus serangan siber yang menimpa Bank Syariah Indonesia (BSI), mulai diselidiki mendalam oleh Bareskrim Polri. Sebanyak 15 juta data nasabah BSI itu, diduga diretas dan diperjual-belikan oleh kelompok peretas bernama 'LockBit'.

Bareskrim Polri menggandeng beberapa stakeholder terkait untuk mengungkap aksi serangan siber tersebut. Seperti, Badan Siber dan Sandi Negera (BSSN) untuk menyelidiki kasus peretasan dan dugaan pencurian data yang dialami BSI.

"Tim siber kita sudah turun bersama stakeholder siber lainnya. Di bawah kendali dan koordinasi BSSN," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/5/2023).

Adi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pihak BSI membuat laporan terkait serangan siber. Karena sampai detik ini, pihaknya belum menerima aduan laporan dari bank pelat merah tersebut.

"Info yang saya dapatkan dari pihak BSI akan buat laporan polisi. Kita tunggu (laporan BSI)," ucap Adi.

Sebelumnya, Dirut BSI Hery Gunardi menjamin dana dan data nasabah tetap aman, meski  mengalami kendala. Menurutnya  proses normalisasi layanan telah dilakukan dengan baik hingga saat ini.

"Proses normalisasi layanan Bank Syariah Indonesia telah kami lakukan. Dengan prioritas utama, meyakinkan dana dan data nasabah tetap aman di BSI," ujar Hery dalam keterangan resmi Rabu (10/5/2023).

Kemudian, ia menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan kepada nasabah. Karena, adanya kendala dalam mengakses layanan BSI pada 8 Mei 2023.

Pada Selasa kemarin, BSI telah menormalisasi layanan pada jaringan ATM dan kantor cabang. Pada hari itu  nasabah bisa melakukan transaksi di jaringan cabang dan ATM BSI yang tersebar di Indonesia.(*)

Tombol Google News

Tags:

BSI Bank Syariah Indonesia HUKUM Ekonomi