Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

16 November 2023 17:58 16 Nov 2023 17:58

Thumbnail Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka Usai Terjaring OTT KPK Watermark Ketik
Foto tangkapan layar Konferensi Pers di Youtube Channel KPK RI)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso berinisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). 

Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS dan dua orang swasta sebagai pengendali CV WG, yaitu inisial YS dan AIW. 

Hal tersebut diketahui dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.

Menurut Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. 

"Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023)," terangnya. 

Kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW. 

AKDS atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terbuka. Kemudian YS dan AIW melakukan pendekatan agar proses penyidikannya dihentikan. 

"Terjadi komitmen yang disertai kesepakatan YS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi. Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta," ujarnya. 

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, KPK akan melakukan  penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. 

"Terhitung mulai hari ini mulai 16 November 2023 hingga 9 Desember 2023 di Rutan KPK," jelasnya seperti disitir dalam siaran langsung di akun YouTube KPK RI. 

Terhadap tersangka, KPK menyangkakan pasal 5 (1) huruf a dan b, dan pasal 13, Undang-undang 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso kajari OTT KPK