Jokowi Desak Dipercepat, Puan Tak Buru Buru Sahkan UU PPRT

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

20 Januari 2023 02:01 20 Jan 2023 02:01

Thumbnail Jokowi Desak Dipercepat, Puan Tak Buru Buru Sahkan UU PPRT Watermark Ketik
Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga ketua DPP PDIP. (Foto: Istimewa)

KETIK, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memberi sinyal pihaknya tak mau buru-buru untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) meski telah didesak Presiden RI Joko Widodo.

Puan mengaku masih akan berkomunikasi dengan komisi terkait dan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas RUU tersebut. Dia mengklaim ingin agar setiap undang-undang mengedepankan kualitas dibanding kuantitas.

"Sejak awal periode [DPR] sekarang ini kami mengedepankan bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu secara berkualitas, tidak terburu-buru," ucap Puan di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Perempuan yang juga Ketua DPP PDIP itu mengaku akan melihat substansi dari RUU tersebut. Dia ingin DPR melibatkan banyak pihak dalam membahas RUU PPRT.

Menurut Puan, RUU PPRT nantinya akan menjadi payung hukum buat WNI bukan hanya dalam negeri, namun juga di seluruh negara. Ia berpendapat aspek itu yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan hingga pengesahannya kelak menjadi undang-undang.

"Bagaimana efek negatif dan positifnya, siapa saja yang harus dilindungi, bagaimana kemudian Undang-Undang ini menjadi satu payung hukum yang baik, bukan hanya buat PRT, tapi juga untuk PMI [pekerja migran Indonesia] ke depan," katanya.

Puan mengaku akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk membahas RUU PPRT. Namun, dia menegaskan bakal tetap mengacu pada program legislasi nasional yang telah ditetapkan, terutama yang akan menjadi prioritas.

RUU PPRT sempat akan dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU pada 2020. Namun, rencana itu gagal.

Kekinian, Jokowi telah mengutus dua menterinya untuk melobi DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT. Jokowi mengatakan rancangan undang-undang itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dia berharap draf aturan itu segera disahkan.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6). (*)

Tombol Google News

Tags:

Puan UU PPRT