Jelang PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Ini Regulasi yang Berlaku

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

4 Mei 2024 13:38 4 Mei 2024 13:38

Thumbnail Jelang PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim, Ini Regulasi yang Berlaku Watermark Ketik
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, Sabtu (4/5/2024). (Foto: Dinas Pendidikan Jatim)

KETIK, SURABAYA – Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri tahun 2024, Dinas Pendidikan Jatim sudah melakukan persiapan yang matang. Salah satunya yang telah dilakukan adalah tahapan sosialisasi ke sejumlah sekolah dan juga kepala cabang dinas pendidikan di seluruh Jatim. 

"Semua sudah ada tahapannya, sudah dilakukan sosialisasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai di Surabaya, Sabtu (4/5/2024).

Aries menyampaikan, PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini memang masih menggunakan sistem zonasi. Ia berharap, semua siswa lulusan SMP atau MTs di Jatim dapat terakomodir dengan baik.

"Kita harapkan nanti bisa betul-betul mengakomodir dari teman-teman kita, masyarakat kita yang memang membutuhkan di sekolah-sekolah negeri," kata Aries.

Dalam PPDB nanti, Aries menyebut bahwa ada beberapa tahapan atau jalur yang disediakan. "PPBD Jawa Timur sendiri langkah-langkahnya, tahapannya juga sudah disiapkan ada lima langkah, lima tahapan," ungkap dia.

PPDB SMA dan SMK di Jatim dibuka pada 10 Juni - 4 Juli 2024. Jadwal resminya, sebagai berikut: 

  • Tahap 1 PPDB SMA/SMK pendaftaran mulai tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen dan jalur prestasi lomba 15 persen.
  • Tahap 2 jalur prestasi akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen.
  • Tahap 3 jalur zonasi SMK dengan kuota 10 persen, pendaftaran akan mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024.
  • Tahap 4 jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen dengan jadwal pendaftaran pada 27-28 Juni 2024. Tahap 5, jalur akademik SMK sebanyak 65 persen akan dimulai pendaftaran pada 3-4 Juli 2024.


Masyarakat juga perlu memperhatikan adanya perubahan kebijakan dalam PPDB tahun ini. Misalnya saja, penetapan wilayah zonasi SMA yang terbagi dalam beberapa zona, seperti zona 1, 2 dan zona 3.

Dalam wilayah zonasi SMA, ketentuan ini terbagi menjadi dua,  yakni didasarkan pada zona radius atau jarak terdekat yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari wilayah dalam zona dan wilayah luar zona yang berbatasan, yang diukur dengan jarak terdekat dari sekolah tujuan. Jalur ini disediakan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah atau dari total jalur zonasi 50 persen. 

Ketentuan berikutnya, zonasi berdasarkan sebaran. Artinya, diperuntukkan bagi cadidik baru yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zona dengan dibagi rata sejumlah kelurahan/desa dari wilayah dalam zonasi tersebut. Jalur ini disediakan kuota 20 persen dari daya tampung sekolah atau 50 persen dari total kuota zonasi keseluruhan.

Pada tahap zonasi ini, calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak tiga  SMA. Dengan ketentuan paling banyak tiga sekolah di wilayah dalam zona, atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zona dan paling banyak satu sekolah di wilayah luar zona yang berbatasan. (*)

Tombol Google News

Tags:

PPDB Siswa sekolah daftar Sekolah Penerimaaan Peserta Didik Baru SMK SMA