Hippam Kota Batu Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

22 Februari 2024 14:16 22 Feb 2024 14:16

Thumbnail Hippam Kota Batu Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah Watermark Ketik
Pengurus Hippam Desa Pesanggrahan Abdul Muntolib. (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam) di Kota Batu mengeluhkan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT). Pengurus Hippam Desa Pesanggrahan Abdul Muntolib menyampaikan, ada penurunan PAT dari 15 persen jadi 5 persen. Namun, hitungan di lapangan malah naik 1.000 persen.

"Seperti di tempat saya, pajak awal Rp78 ribu per bulan. Sekarang menjadi Rp780 ribu per bulan," urainya saat rapat koordinasi capaian Pajak Air Tanah (PAT) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Kamis (22/2/2024).

Menurut Mutholib, pengurus Hippam terkejut dan keberatan dengan adanya kenaikan tersebut. Sebab biaya operasional Hippam akan habis digunakan untuk membayar pajak. Selain itu, pihaknya belum ada rencana menaikkan tarif pelanggan setelah adanya kenaikan PAT. 

"Hippam juga perlu biaya operasional untuk perawatan, perbaikan dan lain sebagainya. Apalagi tidak semuanya pelanggan Hippam bayar iuran. Seperti tempat ibadah dan janda tidak kami kenakan iuran. Tetapi hitungan Bapenda dipukul rata," jelasnya.

Mutholib mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap solusi yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu. Yaitu, dengan menghitung pemasukan dan besaran pajak yang akan dibayarkan.

Selain itu pihaknya juga akan mempelajari kembali terkait pajak air permukaan. Karena Mayoritas Hippam di Kota Batu menggunakan air permukaan, bukan air tanah. 

"Kami tidak menggunakan sumur bor, sehingga seharusnya tidak dikenakan PAT. Kami akan pelajari dulu, apakah air permukaan ada pajaknya tidak," urainya.

Sementara, Kepala Bapenda Kota Batu, M Nur Adhim kenaikan PAT sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 2 tahun 2022. Dalam Pergub itu, untuk menentukan PAT, harus dikalikan dengan harga dasar air. 

"Sehingga PAT jadi lebih besar dari sebelumnya, meski ada penurunan besaran PAT. Jadi, meskipun pengalinya kecil, maka besaran pajak yang keluar tetap tinggi," urainya.

Adhim mengutarakan, dalam rakor itu bappenda memberikan solusi untuk Hippam agar membayar pajak sesuai kemampuan. Pihaknya menyarankan, para pengurus Hippam untuk segera membuat perencanaan.

Kemudian, menghitung debit air yang keluar serta menghitung pendapatan yang masuk. Lalu membuat surat keberatan pembayaran pajak, dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing. 

"Karena Hippam bukan sebuah badan lembaga yang berorientasi kepada keuntungan. Tapi lebih kepada kepentingan masyarakat dan sosial. Uang hasil iuran akan berputar di masyarakat, dengan besaran iuran yang tidak terlalu besar," urainya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu HIPPAM pajak air tanah