Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Muhdlor, KPK Tegaskan Itu Hanya Administrasi, Bukan Substansi Perkara

Editor: Fathur Roziq

17 April 2024 14:58 17 Apr 2024 14:58

Thumbnail Hadapi Gugatan Praperadilan Bupati Muhdlor, KPK Tegaskan Itu Hanya Administrasi, Bukan Substansi Perkara Watermark Ketik
Petugas KPK menunjukkan uang barang bukti sitaan setelah menetapkan SW sebagai tersangka pada 29 Januari lalu. (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana pihak Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Jika kuasa hukum Bupati Muhdlor melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka kliennya, maka KPK siap menghadapinya. Namun, gugatan praperadilan itu dinyatakan hanya sebagai persyaratan formal, bukan substansi perkara.

”Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangannya kepada media pada Rabu  (17/4/2024).

Menurut Ali Fikri, langkah hukum pihak tersangka Bupati Muhdlor merupakan kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK. Jadi, hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka.

Namun, lanjut Ali Fikri, KPK menegaskan di awal bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formal administrasi penyidikan. Sehingga, sudah tentu itu bukan substansi perkara yang sedang ditangani KPK.  

Substansi perkara akan diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Praperadilan juga tidak menghentikan proses penyelesaian penyidikan. Menurut informasi, pemanggilan terhadap yang bersangkutan, tersangka Bupati Muhdlor, untuk hadir di gedung KPK dilakukan pada Jumat (19/4/2024).

”Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal. Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” tambah Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara pemotongan dana insentif pajak ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Bupati Muhdlor sendiri menyatakan dirinya menghormati keputusan KPK. Adapun Mustofa Abidin, kuasa hukum Bupati Muhdlor, menyatakan siap mengambil langkah hukum untuk kliennya. Termasuk, kemungkinan melakukan gugatan praperadilan.

”Selaku warga negara yang baik, beliau (Bupati Muhdlor) menghormati keputusan KPK. Kami beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” ucap Mustofa Abidin kepada wartawan pada Selasa (16/4/2024).

Ada beberapa pertimbangan mengapa langkah hukum itu dilakukan oleh pihak Bupati Muhdlor. Baik praperadilan maupun beberapa petunjuk lain. Misalnya, tentang barang bukti uang sitaan senilai Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan seorang kepala daerah.

”Saat OTT (operasi tangkap tangan), barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK. Dan, ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” ujar Mustofa Abidin.

Informasinya, gugatan itu direncanakan didaftarkan pada Kamis (18/4/2024) atau Jumat (19/4/2024). Belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bupati Muhdlor tentang kapan gugatan itu dilayangkan.

Kasus ini berawal dari OTT KPK di BPPD Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK menangkap beberapa ASN BPPD Sidoarjo terkait pemotongan insentif ASN. KPK juga menggeledah dan menyegel ruang kantor BPPD Sidoarjo. Tiga tersangka telah ditetapkan hingga saat ini.

Masing-masing Kasubbag Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, dan Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo 2021--2024). (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Muhdlor Bupati Sidoarjo KPK KPK Sidoarjo OTT KPK Sidoarjo BPPD Sidoarjo