Gibran Sahkan Perda Baru, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi

Jurnalis: S. Widodo
Editor: Rudi

1 Maret 2023 03:15 1 Mar 2023 03:15

Thumbnail Gibran Sahkan Perda Baru, Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Watermark Ketik
Gibran sahkan perda baru, pemilik mobil harus punya garasi. (Foto:Instagram@gibran_rakabuming)

KETIK, SURAKARTA – Gibran yang wali kota Solo, juga putranya Presiden Jokowi tersebut, membuat gebrakan baru dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Dalam Pasal 88, diatur bahwa pemilik mobil harus mempunyai garasi.

"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian bunyi pasal tersebut.

Menurut Gibran apabila melanggar aturan tersebut, masyarakat akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 84 Perda tersebut. Adapun sanksi yang diberikan adalah denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.

Selain itu, pelanggar akan diberikan sanksi administratif lain berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu tanda anggota, hingga pencabutan izin. Namun, saat ini sanksi tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat, dengan waktu kurang lebih satu tahun ke depan.

"Kami enggak bisa langsung warga bangun garasi, enggak mungkin. Ini Masih sosialisasi," ujar Gibran di Balai Kota Solo hari ini, Selasa, 28 Februari 2023.

Apabila ada warga yang memiliki keterbatasan lahan untuk membangun garasi mobil, Pemkot Solo akan membuatkan pusat lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak memiliki garasi. Nantinya, setiap kecamatan dan kelurahan harus memiliki lokasi parkir terpusat.

"Nanti kita carikan tempatnya. Intinya untuk keselamatan bersama, keamanan bersama. Intinya tadi, kalau ada Damkar mau masuk, itu jangan sampai terhalang," ujar Gibran. (*)

 

Tombol Google News

Tags:

perda baru Gibran Pemilik mobi punya garasi