KETIK, MALANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang segera memanggil Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Malang. Hal ini merespons keluhan wali siswa terkait penarikan dana infaq.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kota Malang, Abdul Mughni mengatakan, sudah menjadwalkan pertemuan dengan MIN 1 Kota Malang, Rabu 13 November 2024. Dalam pertemuan itu, pihaknya akan menggali informasi perihal biaya yang dibebankan kepada wali siswa.
"Kami mohon waktu untuk menggali informasi lebih lanjut di madrasah. Insyaallah kami akan menyampaikan hasilnya kalau bisa hari ini ya diusahakan. Jika tidak nutut waktunya, paling lambat besok," ujarnya Rabu, 13 November 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah wali siswa MIN 1 Kota Malang mengeluhkan adanya penarikan dana usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Nilai yang harus disetor bervariasi, mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 9,2 juta. Selain itu, ada penarikan dana Infaq Rp 350 ribu per bulan.
Sekretaris Komite MIN 1 Kota Malang, Amalia menjelaskan, penarikan dana infaq tersebut merupakan sumbangan berdasarkan kesepakatan bersama. Peruntukan dana itu juga demi kepentingan siswa.
“Infaq bulanan itu dikembalikan ke siswa lagi. Sedang infaq satu kali selepas PPDB, untuk menunjang kepentingan program-program sekolah. Meningkatkan kualitas pendidikan madrasah lebih bersaing dan berprestasi,” katanya.
Sementara itu, wali siswa MIN 1 Kota Malang, berinisial Al berharap adanya transparansi dari pihak sekolah terkait penggunaan dana infaq.
"Kami selama ini menjadi wali murid belum pernah menerima laporannya. Kalau memang ada laporan dari komite madrasah, masa iya hanya wali murid sifatnya terbatas. Semoga ada keterbukaan dari semua madrasah negeri di manapun berada," tutupnya.