KETIK, MALANG – UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DKI Jakarta merupakan Unit Pelayanan Teknis yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta.
Tugas dari Pusat PPA ialah melakukan penanganan bagi perempuan (di atas 18 tahun) dan anak (baik perempuan dan laki-laki di bawah 18 tahun) yang mengalami kekerasan berbasis gender secara Gratis untuk KTP dan TKP DKI Jakarta.
Adapun layanan yang diberikan adalah penerimaan pengaduan, informasi KIE, layanan psikologis, layanan hukum, penjangkauan, pendampingan, Unit Reaksi Cepat, Rumah Perlindungan Sementara, Rujukan Layanan Kesehatan dan Rumah Aman/Shelter.
Saat ini tengah dibutuhkan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan untuk berbagai posisi, meliputi:
1. Tenaga Korban
2. Ahli Pemenuhan Hak Kekerasan Perempuan dan Anak terhadap
3. Tenaga Ahli Psikolog Klinis
4. Tenaga Ahli Teknologi Informasi
5. Tenaga Ahli Publikasi Penanganan Korban
6. Unit Reaksi Cepat
7. Advokat
8. Paralegal
9. Psikolog Klinis
10. Konselor
11. Pendamping Korban
12. Manager Kasus
13. Petugas SAPA 129
Informasi rinci serta tata cara penyampaian lamaran dapat diakses melalui website Dinas PPAPP www.dppapp.jakarta.go.id
Registrasi pendaftaran dapat dilakukan melalui link berikut: https://bit.ly/PPPA_TATL24
Periode registrasi online dilaksanakan ada 8-19 November 2024 pukul 19.00 WIB. (*)