Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah Polinema, Pidsus Kejati Jatim Tingkatkan ke Penyidikan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

6 Desember 2023 13:00 6 Des 2023 13:00

Thumbnail Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah Polinema, Pidsus Kejati Jatim Tingkatkan ke Penyidikan Watermark Ketik
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati (dua dari kiri) memberikan statment tentang dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (6/12/2023). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai mengusut dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema). Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim saat ini telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, eks direktur Polinema Awan Setiawan saat masih menjabat membentuk panitia pengadaan tanah untuk perluasan lahan kampus tersebut. Namun, panitia pengadaan sebagian besar tidak bekerja, berita acara rapat panitia pengadaan dibuat formalitas dan ditandatangi secara sekaligus. Awan selaku direktur bernegoisasi harga tanah sendiri dengan pemilik tanah berinisial HS.

Harga tanah seluas 7.104 meter persegi disepakati seharga Rp 42,6 miliar. Dari nilai itu, yang sudah dibayar Rp 22,6 miliar. "Namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (6/12/2023).

Jika ditinjau berdasarkan peraturan daerah, bidang tanah yang dibeli Polinema tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan. Sebab, sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air karena ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

"Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS selaku pemilik tanah tanpa melalui penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau appraisal," kata Mia.

Awan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema.

Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP). Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya. "Tapi, KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema," tutur Mia.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tana. Menurut Mia, pengadaan tanah kampus itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan polinema Politeknik Negeri Malang Malang Kejati Jatim