DPRD Surabaya Dorong Pemberian Label Lapak Hewan Kurban yang Aman untuk Masyarakat

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

15 Juni 2024 07:02 15 Jun 2024 07:02

Thumbnail DPRD Surabaya Dorong Pemberian Label Lapak Hewan Kurban yang Aman untuk Masyarakat Watermark Ketik
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya. (Foto: Humas DPRD Surabaya)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya mengapresiasi adanya pemeriksaan kesehatan terhadap hewan-hewan kurban yang berada di sejumlah lapak. Itu dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya.

Tujuan adanya pemeriksaan oleh DKPP Surabaya ini untuk memastikan agar hewan kurban aman dikonsumsi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendorong supaya DKPP Kota Surabaya memberikan tanda terhadap lapak yang sudah memenuhi kaidah menjual hewan kurban.

Misalnya dengan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Berikut izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi sistem informasi kesehatan hewan nasional, (iSIKHNAS) dan ijin lainnya.

"Tanda itu bisa berupa stiker yang tertempel di lapak penjualan hewan kurban. Atau bentuk-bentuk lain yang menginformasikan kepada masyarakat, kalau lapak tersebut sudah memenuhi ijin penjualan hewan kurban. Dan juga hewan kurbannya sehat dan aman untuk dikonsumsi," ujarnya dikutip pada Sabtu, (15/6/2024).

Ditambahkan oleh Anas bahwa dengan adanya stiker atau tanda lainnya di lapak hewan kurban yang dikeluarkan oleh DKPP Kota Surabaya, akan membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hewan kurban berkualitas dan tentu saja aman untuk dikonsumsi.

"Dengan begitu masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk mencari hewan kurban yang berkualitas dan sehat, ditengah banyaknya lapak penjual hewan kurban untuk menyambut Idul Adha," terangnya.

Anas kembali mengatakan, biasanya mulai 3 hari menjelang Idul Adha, masyarakat akan ramai mendatangi lapak hewan kurban.

Sementara itu Data DKPP Kota Surabaya mencatat, per Senin 3 Juni 2024, ada 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi buka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon itu, terdiri dari 67 pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.

"Sudah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 orang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing," ujar Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti.

Antiek menambahkan jumlah hewan ternak yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang itu, sebanyak 702 ekor. Dengan rincian, 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing.

"Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing," imbuhnya.

Antiek mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan kondisinya sehat dan dilengkapi SKKH. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya DKPP Kota Surabaya hewan kurban Surabaya Anas Karno Wakil Ketua DPRD Surabaya penjualan hewan kurban