DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas 2 Agenda dan Tetapkan Perda PPNS

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Gumilang

10 Agustus 2024 14:00 10 Agt 2024 14:00

Thumbnail DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bahas 2 Agenda dan Tetapkan Perda PPNS Watermark Ketik
Bupati Blitar Rini Syarifah saat mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Sabtu (10/8/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam agenda kelanjutan Pembahasan tentang KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.

Serta, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan, Sabtu (10/8/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Rifai dan didampingi Wakil Ketua Mujib. Turut hadir juga, Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Izul Mahrom dan perwakilan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blitar, serta anggota DPRD. 

Dalam kesempatannya, M. Rifai menjelaskan, bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah telah menyampaikan penjelasan tentang KUA-PPAS Tahun 2025 pada tanggal 17 Juli 2024 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 pada Rapat Paripurna tanggal 31 Juli 2024.

”Menindaklanjuti Surat dari Bupati Nomor B/ 180.03/107/409.1/2024 tertanggal 05 Januari 2024 perihal Penyampaian Hasil Fasilitasi Ranperda Inisiatif DPRD. Selanjutnya Badan Anggaran telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi KUA-PPAS Tahun 2025 dan materi Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024,” jelasnya.

Adapun hasil dari pembahasan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD. 

Sementara itu, Bupati Blitar Rini Syarifah usai melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD, mengawali sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.

"Terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang luar biasa DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam melaksanakan berbagai program pembangunan daerah di Kabupaten Blitar," ujar Rini Syarifah.

Rangkaian pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Blitar tahun 2025 ini merupakan kegiatan yang sangat padat terlebih dihadapkan dengan keterbatasan waktu yang ada.

"Sehingga proses yang demikian tentu sangat membutuhkan kebersamaan dari semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif.
Mudah-mudahan jerih payah dan kerja keras kita ini pada akhirnya dapat membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blitar,” imbuh Rini Syarifah.

Menurut Bupati Rini Syarifah, rapat paripurna pada hari ini memiliki makna strategis dalam menentukan arah dan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan masyarakat di Kabupaten Blitar.

Sekaligus merupakan pelaksanaan mekanisme siklus pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya berkenaan dengan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Mak Rini berharap tetap melakukan langkah - langkah untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar. 

"Dengan menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, peningkatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," lanjut Rini Syarifah.

Dengan terbentuknya Sekretariat PPNS diharapkan, lanjut Rini Syarifah, dapat lebih mengefektifkan dan mengoptimalkan kinerja PPNS secara profesional dan proporsional dengan melibatkan aparat kepolisian selaku koordinator dan pengawasan, Kejaksaan, dan Pengadilan. 

”Agar penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kami senantiasa memperhatikan dan menindaklanjuti setiap saran, masukan, dan catatan dari Dewan yang terhormat, sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati Rini Syarifah. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Kabupaten Blitar rapat paripurna Rini Syarifah