Diterima Kejari Sleman, Berkas Perkara Pengaturan Skor Kompetisi Liga 2 2018 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

18 Januari 2024 13:08 18 Jan 2024 13:08

Thumbnail Diterima Kejari Sleman, Berkas Perkara Pengaturan Skor Kompetisi Liga 2 2018 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Watermark Ketik
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri Sleman menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua yang sebelumnya di ungkap Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri, Kamis (18/1/2024).


Perkara viral yang ditangani Dittipisiber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tersebut menyangkut kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepakbola kompetisi Liga 2 yang terjadi pada bulan November tahun 2018 silam.

Menurut Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto SE SH MH perkara ini menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga orang pemberi suap
yakni VW selaku perantara pengaturan skor, KM selaku LO wasit, dan DRN selaku asisten manajer.

Selanjutnya empat penerima suap sebagai tersangka yakni MRP saat itu selaku wasit utama, kemudian AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, dan K selaku asisten wasit. Sedangkan seorang tersangka berinisial GAS yang berperan sebagai kurir, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Karena locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana tadi berada di wilayah Sleman maka berkas perkara ini dilimpahkan ke kami," sebutnya.

Foto Proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepakbola kompetisi Liga 2 tahun 2018 di Kejari Sleman (Foto: Dok Kejari Sleman)Proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus praktik pengaturan skor (match fixing) pertandingan sepakbola kompetisi Liga 2 tahun 2018 di Kejari Sleman (Foto: Dok Kejari Sleman)

Agung Wijayanto mengungkapkan para tersangka pemberi suap di jerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Sementara penerima suap dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tentang Tindak Pidana Suap dengan ancaman paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta.

Saat ini para tersangka pemberi suap yang berinisial VW, KM dan DRN dititipkan di rumah tahanan Polda DIY. Sedangkan terhadap para tersangka penerima suap yakni MRP, AS, R dan K tidak dilakukan penahanan.

"Tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya tiga tahun," terangnya.

Kasi Pidum Kejari Sleman ini juga menyampaikan, usai dilakukan pengecekan maka berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman supaya segera disidangkan. Ia menargetkan dalam waktu sepekan berkas sudah dilimpahkan ke PN Sleman.

Perlu diketahui sejumlah sumber menyebut kasus ini terungkap berkat data intelijen yang diberikan PSSI kepada Satgas Anti-Mafia Bola.

Sedangkan pertandingan yang dinilai ada match fixing adalah laga yang terjadi pada babak 8 besar Liga 2 tahun 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Depok, Sleman tanggal 6 November 2018 silam antara PSS Sleman lawan Madura FC. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri PSS Sleman Madura FC Kejari Sleman Stadion Maguwoharjo Liga 2 tahun 2018