Dishub Surabaya Tangkap 2 Jukir Liar di Stasiun Pasar Turi

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

2 Agustus 2024 11:28 2 Agt 2024 11:28

Thumbnail Dishub Surabaya Tangkap 2 Jukir Liar di Stasiun Pasar Turi Watermark Ketik
Operasi Gabungan penertipan parkir liar yang dilakukan Dishub Surabaya. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Untuk memberantas kehadiran juru parkir (jukir) liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali melaksanakan operasi gabungan penertiban di sejumlah ruas jalan.

Kali ini, wilayah yang menjadi sasaran adalah Jalan Semarang di depan Stasiun Pasar Turi dan juga Jalan Kranggan di samping Pasar Blauran.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya, Jeane Taroreh mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hadirnya jukir liar di depan Stasiun Pasar Turi.

Pada penertiban kali ini, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti Polrestabes Surabaya, Polsuska KAI dan Dinas Perhubungan Surabaya.

"Kami melakukan penertiban ini karena ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya jukir liar di depan Stasiun Pasar Turi," jelas Jeane kepada Ketik.co.id, Jumat (2/8/2024).

"Para jukir ini mengganggu aktivitas penumpang yang keluar dan menuju Stasiun Pasar Turi, makanya kami lakukan penertiban," imbuhnya.

Foto Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Jeane Taroreh saat memberikan keterangan pada awak media. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Surabaya Jeane Taroreh saat memberikan keterangan pada awak media. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

Lebih lanjut Jeane menambahkan, dari kegiatan tersebut pihaknya mengamankan 2 jukir liar di depan Stasiun Pasar Turi. Selanjutnya kedua jukir liar tersebut dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk kemudian ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi untuk 2 jukir liar di depan Stasiun Pasar Turi ini kita amankan di Polrestabes Surabaya untuk kemudian dijatuhi hukuman tindak pidana ringan," tambahnya.

Sementara di Jalan Kranggan pihak Dishub menemukan adanya pelanggaran tarif yang dilakukan salah satu oknum jukir. Selain itu, terjadi pelanggaran lain yakni penataan parkir tidak sesuai ketentuan.

Jukir yang melakukan pelanggaran tarif tersebut akan dilakukan pembinaan dan diminta menyerahkan KTA beserta KTP untuk kemudian dibina di kantor Dishub Surabaya.

"Kita juga mengamankan jukir yang melakukan penarikan tarif melebihi ketentuan, kita tarik KTA-nya dan akan kita bina," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jukir Liar Penertiban Stasiun pasar Turi Operasi Gabungan Dishub Surabaya Jalan Kranggan Polrestabes Surabaya