Dibongkar Bekas Bawahan, SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Foya-foya Keluarga

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

30 April 2024 10:42 30 Apr 2024 10:42

Thumbnail Dibongkar Bekas Bawahan, SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Foya-foya Keluarga Watermark Ketik
Mantan Menteri Pertanian, SYL. (Foto: Suara.com)

KETIK, JAKARTA – Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampaknya akan semakin panas. Hal ini karena satu per satu saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, membuka satu persatu tindakan SYL yang menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024) kemarin. Para saksi tersebut merupakan mantan bawahan SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengaku terpaksa harus menuruti berbagai keinginan SYL dan keluarganya. Diantara adalah Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, lalu mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Abdul Hafidh serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian yang telah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi.

Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, dalam kesaksiannya, Muhammad Yunus mengungkapkan ada anggaran Kementan yang pernah dipakai SYL dan istrinya Ayunsri Harahap untuk membeli kacamata.

"Untuk pembelian?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

"(Untuk beli) kacamata," jawab Yunus.

"Kacamata apa maksudnya," tanya hakim Rianto.

"Kacamata Pak Menteri," kata Yunus.

Yunus sendiri mengaku tidak mengetahul tipe dan model kacamata yang dibeli. Dirinya hanya mendapatkan informasi pembelian kacamata tersebut melalui mantan ajudan SYL yang bernama Panji Hartanto.

Tidak berhenti sampai disitu dirinya juga mengatakan jika SYL pernah menggunakan anggaran Kementan senilai Rp 3 juta per hari untuk memesan makanan online dan laundry ke rumah dinasnya. 

"Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas," papar Yunus.

Hakim lantas bertanya kepada siapa uang itu diserahkan. Yunus pun menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL, dan uang tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.

Sementara itu, Arief Sopian mengungkapkan fakta lain di mana uang Kementan juga dipakai SYL untuk bayar biduan. Arief mengatakan jika dirinya mengetahui SYL kerapkali membayar biduan dengan menggunakan anggaran Kementan.

Anggaran yang dibayarkan pun cukup fantastis, sehari bisa antara Rp 50-100 juta. Anggaran tersebut diatas namakan sebagai dana entertainment.

"Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief.

Arief juga menyebut Kementan membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp 500 jutaan untuk anak perempuan SYL, Indira Chunda Thita.

Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari urunan para pejabat eselon I Kementan. Dari pendalaman hakim terhadap saksi itu terungkap bahwa hanya pejabat Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang buat membeli mobil anak SYL itu.

"Berapa eselon I yang mengumpulkan uang, berapa banyak? Semua eselon I?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia. Eselon I yang tidak pernah dibobolkan (dimintai patungan) Inspektorat Jenderal," kata Arief.(*)

Tombol Google News

Tags:

SYL Pengadilan Tipikor Kasus korupsi Kementan anggaran keperluan pribadi syahrul yasin limpo KPK