KETIK, YOGYAKARTA – Berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom (Panom) Godean dan Lurah Sidoluhur Godean di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan surat panggilan klarifikasi sudah dikirimkan secara patut sejak Senin, 14 Oktober 2024.
Selanjutnya, Selasa 15 Oktober 2024 telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman.
Ia sebutkan berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kapanewon Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 yang dilaksanakan di RM Kopi Lampung, Senin malam 7 Oktober 2024 lalu.
Nah, dalam rangka menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman kemudian mengambil alih kasus ini dan kini tengah ditangani dugaan pelanggarannya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra hampir senada mengatakan, dalam proses klarifikasi ini telah dilakukan pemanggilan terhadap delapan orang, termasuk para saksi.
Menurut Yuwan, dua orang di antaranya merupakan Panewu Anom (Sekcam) Godean yang juga merupakan Pj Lurah Sidokarto dan Lurah Sidoluhur. Ia sebutkan kesemuanya hadir memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman dan beberapa didampingi Penasehat Hukum.
Sedangkan hasil klarifikasi ini nantinya akan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Sleman. “Kalau untuk potensi dugaan pelanggaran pidana pemilihannya kemarin sudah kita bahas di Sentra Gakkumdu. Hasilnya ada peristiwa pidana. Namun belum memenuhi unsur-unsur pidananya,” jelasnya.
Kini Bawaslu Sleman masih memiliki waktu sekitar satu hari ke depan untuk memutuskan keterpenuhan alat bukti dugaan pelanggaran tersebut sebelum direkomendasikan penanganannya lebih lanjut kepada pihak-pihak yang terkait. (*)