Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

16 Juli 2024 13:15 16 Jul 2024 13:15

Thumbnail Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 Watermark Ketik
Bupati Malang Sanusi ketika menyerahkan dokumen pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang yang salah satu agendanya nota kesepakatan mengenai KUA PPAS. (Foto : Binar Gumilang/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – DPRD Kabupaten Malang kembali menggelar sidang paripurna, Selasa, (16/7/2024). Ada dua agenda pada sidang paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Malang Sanusi dan Wabup Malang Didik Gatot Subroto ini. 

Pertama, Penandatanganan Kebijakan Umum APBD Serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2024. Kedua, Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. 

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. Pada sidang paripurna tersebut, DPRD menunjuk juru bicara untuk membacakan hasil pembahasan dua  Ranperda tersebut.

Hasil pembahasan dibacakan Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Sujono. Dalam pembacaan hasil pembahasan tersebut, Sudjono yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Golkar menyebutkan ada beberapa catatan.

Yang pertama disoroti mengenai penambahan target pendapatan daerah berasal dari  dana Transfer Pusat yang dinilai masih sangat besar. Tepatnya sebesar 78 persen atau masih di atas 50 persen masih bergantung dari pusat.

"Perlu kami sampaikan bahwa ketergantungan APBD Kabupaten Malang pada dana transfer pusat sangat besar mencapai hampir 78 persen. Dimana Pendapatan Asli Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah hanya sebesar 22 persen," ujar Sudjono. 

Lebih lanjut ia mengatakan, selain itu ada yang perlu dicermati kembali. Yakni temuan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jatim masih ada beberapa catatan.

"Bahwa terdapat Perhitungan dan Penetapan Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan BPHTB yang tidak tertib. Dalam hal ini diharapkan Pemkab  agar serius menyikapi temuan BPK tersebut. Pemerintah harus tegas dan berani menagih kepada Wajib Pajak," urainya.

Pada sisi Belanja Daerah, Plafon Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer kata ia, mengalami kenaikan. Hal tersebut menyebabkan selisih lebih perhitungan anggaran atau Silpa.

"Silpa Tahun 2023 hasil audit sebesar Rp 275 Miliar dapat menutup defisit yang ditetapkan dalam APBD Induk 2024 sebesar Rp 51 Miliar," kata mantan Kepala OPD Pemkab Malang yang saat sekarang menjadi anggota dewan ini.

Sementara itu, Wabup Malang Didik Gatot Subroto menanggapi terkait Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang membahas dua agenda tersebut. Salah satunya adalah penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024.

"Perlu saya sampaikan bahwa proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bertujuan untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi bersama, dalam rangka penyusunan perubahan APBD," ucapnya di tempat yang sama.

Selanjutnya, kata ia, hal-hal inilah yang menjadi dasar dalam menentukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.

"Tentunya ini dalam rangka pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan di Kabupaten Malang hingga akhir Tahun Anggaran 2024," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati Malang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang Kabupaten Malang KUA PPAS