Berubah! Ketua KPU Labuhanbatu Bilang Gini Pasca MK Putuskan Syarat Minimal Cakada

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: Muhammad Faizin

20 Agustus 2024 13:00 20 Agt 2024 13:00

Thumbnail Berubah! Ketua KPU Labuhanbatu Bilang Gini Pasca MK Putuskan Syarat Minimal Cakada Watermark Ketik
Ketua KPU Labuhanbatu, Sumut Zafar Siddik Pohan. (Foto: Joko/Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Jelang pelaksanaan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan. 

Dalam putusannya, MK mengubah syarat minimal dukunga parpol yang dibutuhkan Calon Kepala Daerah (Cakada) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan sejumlah partai politik beberapa waktu lalu itu, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Lalu, MK pun mengabulkan sebagian gugatan. 

Berikut ini sebagian amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada untuk tingkat kabupaten/kota, yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan.

Khusus kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Terkait itu, Ketua KPU Labuhanbatu, Sumut Zafar Siddik Pohan angkat bicara. Ia menjawab pertanyaan sejumlah wartawan, beberapa jam setelah putusan itu diketok oleh MK pada Selasa (20/8/2024).

Sejauh ini, KPU Labuhanbatu masih belum dapat memastikan perkembangan terbarunya.

Sumut Zafar mengaku tengah mengikuti rapat di Jakarta sembari membahas berbagai hal terbaru. Terkait tindak lanjut atas putusan MK RI itu, KPU Labuhanbatu masih menunggu petunjuk atasannya.

"Iya, ini lagi sedang dibahas, belum tahu juga kita apa keputusannya. Intinya, kami sedang menunggu apa petunjuk dari pimpinan," terang Zafar.

 

Syarat Minimal Awal

Jauh sebelumnya, Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan menjelaskan pihaknya telah menetapkan syarat minimal Cakada sesuai dengan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

Ketika dimintai tanggapan pada Kamis (8/8/2024) lalu, Zafar menerangkan, mereka sudah mensosialisasikan, Keputusan KPU Labuhanbatu nomor 525 tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah kursi atau suara sah sebagai syarat pencalonan.

Sesuai dengan regulasi kala itu, terdapat dua hitungan syarat minimal Cakada Labuhanbatu, alokasi jumlah kursi DPRD serta perolehan suara sah Pemilu tahun 2024.

Pertama, syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik adalah 20 persen dari 45 kursi DPRD Labuhanbatu atau minimal diusung 9 kursi.

Selain itu, kategori lainnya minimal didukung 25 persen dari jumlah total suara sah hasil Pemilu tahun 2024 lalu. "Jumlah suara sah Pemilu lalu 253.175. Maka, minimal didukung 25 persen dari itu atau minimal sebanyak 63.294 suara," paparny

Data dirangkum ketik.co.id, ada pun perolehan kursi hasil Pemilu tahun 2024 adalah, Partai Nasdem meraih 9 kursi, Partai Golkar meraih 6 kursi, Partai Gerindra meraih 5 kursi, PDI-P meraih 4 kursi.

Selanjutnya, Partai Demokrat meraih 4 kursi, Partai Hanura meraih 3 kursi, PKB meraih 3 kursi, Partai Perindo meraih 3 kurai, PAN meraih 2 kursi, PBB meraih 2 kursi, PPP meraih 2 kursi, PKS meraih 1 kursi serta Partai Gelora meraih 1 kursi

Sedangkan perolehan suara sah masing-masing partai politik peserta Pemilu tahun 2024 sebagai berikut, PKB meraih total 19.237,  Partai Gerindra meraih total 22.130, PDIP meraih total 23.769
suara.

Selain itu, Partai Golkar meraih total 32.187, Partai NasDem meraih total 57.185, Partai Buruh meraih total 1.758, Partai Gelora meraih total 4.513, PKS meraih total 9.432, PKN meraih total 132, Partai Hanura meraih 16.440.

Selanjutnya, Partai Garda Republik Indonesia meraih total 78, PAN meraih total 15.485, PBB meraih total 7.692, Partai Demokrat meraih total 15.773, PSI meraih total 379, Partai Perindo meraih total 12.589, PPP meraih total 10.431 serta Partai Ummat meraih total 3.965
suara.

Jika ditotalkan suara sah untuk 5 Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu adalah, Dapil 1 sebanyak 49.466, Dapil 2 sebanyak 60.016, Dapil 3 sebanyak 50.910, Dapil 4 sebanyak 39.298, Dapil 5 sebanyak 53.485, total keseluruhan suara sah 253.175.

Tombol Google News

Tags:

MK RI Putusan Syarat Minimal Mengabulkan Sebagian Gugatan Labuhanbatu Sumut Pilkada tahun 2024 10 Persen 5 persen Suara Sah 8 Daftar Pemilih Tetap