Belum Masa Kampanye, Alat Peraga Caleg Jember Diimbau untuk Diturunkan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

10 November 2023 08:15 10 Nov 2023 08:15

Thumbnail Belum Masa Kampanye, Alat Peraga Caleg Jember Diimbau untuk Diturunkan Watermark Ketik
Alat peraga calon legislatif di simpang tiga Jalan Ahmad Yani (10/11/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada 3 November 2023 lalu, alat peraga menyerupai alat peraga kampanye (APK) sudah banyak terpasang di berbagai pelosok Kabupaten Jember. 

Padahal masih belum memasuki masa kampanye yang secara resmi dimulai pada 28 November mendatang. Dalam masa jeda tanggal 4-27 November 2023 dilarang untuk berkampanye dalam bentuk apapun.

"Sesuai dengan regulasi yang berlaku kegiatan yang diperbolehkan hanya sebatas sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bambang Saputro. 

Satpol PP bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan alat peraga menyerupai APK. Bahkan alat peraga tersebut sudah banyak bermunculan jauh-jauh hari sebelum penetapan DCT. 

Bambang menghimbau kepada seluruh calon legislatif (caleg) yang telah memasang alat peraganya untuk segera menurunkan sendiri.

"Alat peraga menyerupai APK yang tidak sesuai dengan aturan berlaku bisa diturunkan sendiri dan nanti yang masih bisa digunakan lagi maka APK tersebut bisa dipasang kembali pada saat masa kampanye resmi," imbuhnya.

Tujuan dari penertiban alat peraga sementara itu sendiri sebagai bentuk upaya mengembalikan wilayah Kabupaten Jember yang lebih rapi dan tertata.(*)

Tombol Google News

Tags:

kampanye calon legislatif alat peraga diminta diturunkan belum masa kampanye Jember Satpol PP pemilu2024