Bawaslu Sidoarjo Bentuk Gakkumdu Pilkada Sikapi Mutasi ASN Pemkab Sidoarjo

Editor: Fathur Roziq

18 April 2024 04:01 18 Apr 2024 04:01

Thumbnail Bawaslu Sidoarjo Bentuk Gakkumdu Pilkada Sikapi Mutasi ASN Pemkab Sidoarjo Watermark Ketik
Moch. Arief (kanan) mendampingi Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha dalam sebuah konferensi pers di kantor Bawaslu Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo menyiapkan langkah menghadapi viralnya pembatalan mutasi ASN di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk, di Pemkab Sidoarjo. Bawaslu Sidoarjo berharap Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera mengirimkan personel untuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024.

”Karena mutasi ini terkait dengan Pilkada, maka Tim Gakkumdu juga tim Gakkumdu Pilkda. Bukan Gakkumdu Pemilu Legislatif dan Pilpres 2024 kemarin,” jelas Komisioner Bawaslu Sidoarjo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Moeh Arief di kantor Bawaslu Sidoarjo pada Rabu (17/4/2024).

Menurut Arief, tugas Gakkumdu Pileg dan Pilpres 2024 sudah selesai. Menghadapi Pilkada Sidoarjo 2024, akan dibentuk Gakkumdu Pilkada sendiri. Anggotanya, antara lain, perwakilan dari aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.

Apakah mutasi ASN Pemkab Sidoarjo pada 22 Maret 2024 lalu akan ditangani? Arief memastikan Bawaslu Sidoarjo telah merespons isu yang sedang berkembang dan ramai di media itu. Lebih-lebih mutasi ASN di Pemkab Sidoarjo itu diduga telah melanggar aturan UU No. 10 Tahun  2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ada larangan untuk mutasi pejabat terhitung 6 bulan sejak penetapan calon peserta Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 22 September 2024. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Kecuali, ada persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Arief menambahkan, Bawaslu Sidoarjo jelas menyikapi mutasi ASN di Pemkab Sidoarjo tersebut. Bawaslu telah menyusun kajian hukum berdasar perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku. Kajian hukum itu menghasilkan dua langkah.

Pertama, Bawaslu Sidoarjo akan menelusuri dan mencari informasi serta melakukan klarifikasi kepada Pemkab Sidoarjo sebagai lembaga yang terkait. Pelaksana mutasi ASN pada 22 Maret lalu.

Kedua, Bawaslu Sidoarjo melakukan penelusuran dan konsultasi serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tentang aturan yang menyangkut larangan mutasi ASN. Salah satunya, terkait dengan kewajiban adanya persetujuan tertulis dari Kemdagri jika kepala daerah akan melakukan mutasi. Nah, apakah Pemkab Sidoarjo telah mengantongi persetujuan tertulis itu atau tidak.  

”Kalau ternyata memang ada izin tertulis ya dianggap persoalan selesai. Tapi, jika ternyata tidak, ada itu akan menjadi temuan awal Bawaslu. Sebab, di sana ada sanksi pidananya,” papar Arief.

Namun, dalam pandangan Bawaslu Sidoarjo, penelusuruan, klarifikasi, dan pengangkatan temuan ini akan dilakukan oleh Tim Gakkumdu Pilkada 2024. Saat ini, Gakkumdu Pilkada 2024 itu belum terbentuk.

”Sekali lagi kami harapkan segera dikirimkan anggota Gakkumdu dari Polresta dan Kejaksaan Sidoarjo,” tegas Arief. (*)

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Mutasi ASN Sidoarjo Pelantikan Sekda Sidoarjo Kejari Sidoarjo Polresta Sidoarjo Pilkada 2024 Pilkada Sidoarjo sidoarjo