KETIK, MALANG – Bawaslu Kota Malang melakukan penyelidikan terkait pengaduan dugaan politik uang yang melibatkan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Terkini, Bawaslu masih terus melakukan pendalaman dugaan kasus money politics tersebut.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy menjelaskan, kedua paslon telah memenuhi panggilan Bawaslu, pada Jumat 15 November 2024 untuk dimintai keterangan terkait dugaan politik uang.
"Itu kemarin akhirnya kami memanggil semua untuk melakukan pencarian informasi. Insyaallah hari Senin akan kami bahas lebih dalam karena pimpinan kami juga saat ini sedang keluar," ujarnya, Sabtu 16 November 2024.
Penyelidikan tersebut untuk memastikan kebenaran dari aduan yang diterima. Selanjutnya, dapat diambil keputusan terkait sanksi yang ditetapkan.
"Muaranya nanti kalau memang ada pelanggaran administrasi maka akan ada rekomendasi dari kami. Kalau pidana atau yang lainnya, nanti akan ada rekomendasi," lanjutnya.
Hasbi menjelaskan sanksi terberat terhadap pelanggaran administrasi adalah diskualifikasi. Sanksi tersebut salah satunya diterapkan jika paslon secara langsung membagikan, memberikan, maupun menjanjikan barang yang tidak diperbolehkan
"Tapi kan ini masih belum tahu kita hasilnya nanti seperti apa," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya, Bawaslu Kota Malang menerima sekitar enam pengaduan dugaan politik uang. Komisioner Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar menjelaskan aduan tersebut berupa surat atau keterangan berbentuk dokumen.
"Kalau aduan yang bersurat dan membawa dokumen kurang lebih lima sampai enam aduan, bukan laporan resmi. Kalau laporan resmi, ada form resmi sendiri. Jadi bisa nunjukkan formilnya saksinya buktinya seperti itu," kata Hamdan.
Meski bukan laporan resmi, Bawaslu Kota Malang tetap akan menindaklanjuti aduan tersebut.