KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang memberhentikan sementara pemberian bantuan sosial (bansos) selama pelaksanaan Pilkada 2024. Hal tersebut sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri RI.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menjelaskan, meskipun diberhentikan sementara, tidak ada larangan dalam pemberian bansos. Namun, diperuntukkan bagi kondisi darurat.
"Kami ada arahan untuk seluruh kepala daerah khususnya Jatim terkait bansos. Ada kebijakan dari Mendagri terkait pemberian bansos bahwa tidak dilarang tapi diperuntukkan prioritas seperti terkena musibah bencana dan lainnya," ujar Iwan Jumat 15 November 2024.
Iwan menjelaskan, kebijakan tersebut untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024. Dikhawatirkan jika bansos tetap dibagikan, akan menimbulkan kesalahpahaman.
Iwan meminta masyarakat tidak khawatir sebab pelaksanaan Pilkada 2024 akan segera berakhir.
"Bisa jadi akan menimbulkan hal-hal yang tidak baik jika bansos dibagikan saat Pilkada berlangsung," tandasnya.
Saat ini, Iwan masih menunggu surat edaran untuk mengetahui petunjuk teknis dan pelaksanaan khususnya pemberian bansos prioritas.
"Tunggu dulu SE keluar, nanti di situ ada beberapa poin akan disampaikan. Mana yang bisa atau prioritas dan harus dikeluarkan, dan mana yang tidak. Tapi yang bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda, akan distop dulu," tutupnya.(*)