Bawaslu Kota Malang Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Berikut Ketentuannya

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

3 Mei 2024 23:30 3 Mei 2024 23:30

Thumbnail Bawaslu Kota Malang Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Berikut Ketentuannya Watermark Ketik
Bawaslu Kota Malang ketika menggelar apel Patroli Pengawas Pemilu 2024. (Foto : Bawaslu Kota Malang)

KETIK, MALANG – Tahapan Pilkada Serentak 2024 segera dilaksanakan. Menyambut pesta demokrasi tersebut, Bawaslu Kota Malang membuka kembali pendaftaran calon anggota Panwascam.

Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam tersebut sesuai dengan Nomor : 062/KP 01.00/JI-34/05/2025. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi para pendaftar.

Salah satunya adalah pendaftaran dibuka untuk tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Klojen dengan kebutuhan 1 orang, Kecamatan Blimbing dengan kebutuhan 2 orang dan Kecamatan Lowokwaru dengan kebutuhan 1 orang.

Berikut informasi lengkapnya : 

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Malang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 
Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia 
Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :


1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara 
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh 
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) 
tahun atau lebih;

5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu 
tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan 
Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari 
keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan 
wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan 
dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12) Bersedia bekerja penuh waktu;

13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

A. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Peserta Pendaftar Baru adalah sebagai berikut :


1) Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan 
Panwaslu Kecamatan Kota Malang; (unduh di https://bit.ly/DaftarPanwasluKotaMalang)

2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);

3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau 
dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli

5) Daftar Riwayat Hidup; (unduh di https://bit.ly/DaftarPanwasluKotaMalang)

6) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau  Puskesmas;

7) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

9) Surat pernyataan: (unduh di https://bit.ly/DaftarPanwasluKotaMalang)

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan 
usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar  sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

11) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan 
keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Malang, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Malang.

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DALAM PEMILIHAN TAHUN 2024

TAHAPAN WAKTU
Proses Rekutmen Bagi Pendaftar Baru

a Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 3-4 Mei 2024

b. Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 5-7 Mei 2024

c. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 8 Mei 2024

d. Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan masa perpanjangan 9-11 Mei 2024

e. Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 12 Mei 2024

f. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 12-17 Mei 2024

g. Tes Tertulis Bagi Peserta Pendaftar Baru Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 13-14 Mei 2024

h. Rekapitulasi Penilaian Tes Tertulis oleh Bawaslu Provinsi 15 Mei 2024

i. Rapat Pleno Penentuan Lulus Tes Tertulis 16 Mei 2024

j. Pengumuman Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 17 Mei 2024

k. Pelaksanaan Tes Wawancara Bagi Peserta Pendaftar Baru Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 18-20 Mei 2024

l. Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara 21 Mei 2024

m. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 22 Mei 2024

n. Pengumuman Panwaslu Kecamatan Terpilih 23 Mei 2024

o. Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 24-25 Mei 2024. (*)

 

 

 

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kota Malang Kota Malang Pilkada 2024