Bawa Koper Besar, Penyidik KPK Geledah Gedung PTPN XI Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

14 Juli 2023 10:47 14 Jul 2023 10:47

Thumbnail Bawa Koper Besar, Penyidik KPK Geledah Gedung PTPN XI Surabaya Watermark Ketik
Penggeledahan di kantor PTPN Nusantara XI, Surabaya, (14/7/2023). (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gedung PT Perkebunan Nusantara XI di Jalan Merak Surabaya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rombongan komisi antirasuah itu tampak mengendarai tiga buah kendaraan Innova berwarna hitam dan masuk gedung tersebut pada Jumat (14/7/2023).

Ketiga mobil tersebut diduga ditumpangi oleh penyidik KPK. Dari pantauan awak media, mobil sengaja tidak diparkir di tempat sebagaimana mestinya atau di tempat parkir mobil untuk memudahkan akses penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan di PTPN XII tersebut.

"Betul ada kegiatan KPK dimaksud. Nanti akan disampaikan perkembangannya," ujar Ali Fikri dikutip dari Mili.id.

Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN XI Yunianta juga mengkonfirmasi langsung bahwa para petugas KPK membawa sejumlah berkas dan kardus serta satu koper bewarna hitam dari hasil penggeledahan di kantor PTPN XI.

Yunianta menyebut KPK mendatangi kantornya sejak pukul 09.30 WIB. 

"Iya benar. PTPN XI hari ini ada pemeriksaan KPK dari kantor ada tiga mobil. Ini terkait pemeriksaan pengadaan lahan 11," kata Yunianta.

Selain itu, Yunianta juga menjelaskan KPK memeriksa beberapa orang saksi salah satunya Dirut PTPN XI dan beberapa orang juga dimintai keterangan mengenai pengadaan lahan di Galuran Situbondo dan Kejayan Pasuruan.

Yunianta juga mengatakan, pada dasarnya pengadaan lahan yang dilakukan oleh PTPN XI telah sesuai SOP. Terkait dengan hal tersebut, PTPN XI siap untuk bertindak kooperatif dengan pihak terkait.

“Pada dasarnya pengadaan lahan yang dilakukan oleh PTPN XI telah sesuai SOP. Terkait dengan hal tersebut, PTPN XI siap untuk bertindak kooperatif dengan pihak terkait,” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PTPN XI KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Surabaya pengadaan lahan Ali Fikri