Bapedda: Pemkab Situbondo Dapat Anggaran DBHCHT Rp77 Miliar Lebih

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: M. Rifat

28 September 2024 08:49 28 Sep 2024 08:49

Thumbnail Bapedda: Pemkab Situbondo Dapat Anggaran DBHCHT Rp77 Miliar Lebih Watermark Ketik
Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo, Sugiono, Sabtu (28/09/2024) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, Sugiono mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024 dari pemerintah pusat sebesar Rp77 miliar 500 juta lebih, Sabtu 28 September 2024.

“Anggaran DBHCHT tahun ini jumlahnya lebih besar jika dibandingkan tahun 2023 lalu. Anggaran DBHCHT digunakan sepenuhnya oleh pemerintah Kabupaten Situbondo untuk kepentingan masyarakat Situbondo,” kata Sugiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan bahwa DBHCHT sebesar Rp77 miliar tersebut digunakan untuk kegiatan fisik maupun non-fisik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Rp16 miliar 900 juta lebih, Dinas PUPP Rp4,5 miliar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Persandian Rp3 miliar lebih.

Selanjutnya, sambung Sugiono, Bappeda sendiri menerima DBHCHT sekitar Rp568 juta lebih, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Rp1,3 miliar, Dinas Sosial (Dinsos) Rp2,5 miliar, Satpol PP sebesar Rp5,9 miliar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp26 miliar lebih.

Selain itu, kata Sugiono, DBHCHT juga disalurkan di tiga rumah sakit milik pemerintah. Yakni UoBK. RSUD dr. Abdoer Rahem Rp2,8 miliar lebih, Uobk. RSUD Besuki Rp6,7 miliar lebih dan UoBK RSUD Asembagus Rp5,8 miliar lebih.

“Terkait kegunaan DBHCHT yang harus diperhatikan oleh OPD yakni bidang kesejahteraan masyarakat. DBHCHT ini bisa digunakan untuk pelatihan penguatan petani, pengadaan pupuk organik atau hayati cair, pengadaan cultivator,” terang Sugiono.

Kemudian, lanjut Sugiono, untuk pengadaan sepeda motor roda tiga, pembuatan sumur dangkal dan sumur dalam, sekolah lapang pengolahan pasca panen, infrastruktur sarana irigasi, padi organik, rehabilitasi jalan produksi yang dapat dilalui kendaraan roda empat, bantuan bibit atau benih dan perbaikan jalan untuk industri tembakau.

"Sedangkan kegiatan penegakan hukum ini bisa digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal dan juga bisa digunakan untuk operasi bersama Bea Cukai," tutur Sugiono.

Sedangkan untuk kegiatan bidang kesehatan meliputi, pembangunan jamban keluarga, pemberian makanan tambahan untuk anak usia dini, TK, RA, Pemberian tambahan makan untuk pemulihan balita gizi buruk, dan pengadaan obat obatan pemenuhan alkes puskesmas dan rumah sakit.

Selain itu, juga bisa digunakan untuk pengadaan obat obatan di puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Situbondo, rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya (Poskesdes) dan ambulance.

"Kegiatan prioritas daerah lainnya terdiri dari Sehati, pelatihan bagi IKM dan bantuan alat, dan diseminasi informasi kepada masyarakat melalui media informasi (Media radio, media televisi, media cetak dan media elektronik," jelas Sugiono.

Sementara itu, dalam penggunaan Anggaran DBHCHT juga bertujuan untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal dalam kegiatan melanggar hukum dan merugikan negara. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (Adv)

Tombol Google News

Tags:

Bappeda Pemkab Situbondo Dapat Anggaran DBHCHT 77 Miliar Sugiono Situbondo Berita