Banyak Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Jember: Rawan Curi Start

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

7 November 2023 08:40 7 Nov 2023 08:40

Thumbnail Banyak Baliho Caleg Bertebaran Sebelum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Jember: Rawan Curi Start Watermark Ketik
Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim (7/11/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada Sabtu (4/11/2023) kemarin, ada potensi calon legislatif (caleg) melakukan kampanye lebih dini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, mengatakan bahwa kampanye baru bisa dilakukan setelah 25 hari usai ditetapkannya DCT. Atau lebih tepatnya masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Devi Aulia Rahim memaparkan ada potensi pelanggaran dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mencuri start kampanye.

Baik pelanggaran pemasangan alat peraga seperti baliho maupun pertemuan warga. Meski begitu, sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik masih diperbolehkan dilakukan pada saat ini.

Menurutnya, selama alat peraga atau baliho yang dipasang masih masuk kategori sosialisasi diperbolehkan. “Kalau sudah masuk kategori kampanye itu tidak boleh, yang ada unsur visi-misinya, citra diri dan ajakan memilih,” papar Devi saat ditemui di kantornya, Selasa (7/11/2023).

Sementara antisipasi pertemuan warga, Devi menegaskan bahwa yang bisa dilakukan hanya pertemuan internal di DPC atau PAC.

Terkait alat peraga yang bermuculan, pihaknya saat ini melakukan pengawasan apakah sudah termasuk APK (alat peraga kampanye) atau tidak. “Jika masuk APK ini kemudian akan diinventarisir, apakah yang melanggar Perbup atau PKPU,” jelas Devi.

Jika ada salah satu unsur kampanye pada alat peraga, Bawaslu kemudian akan memberikan saran perbaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menutup unsur kampanye tersebut.

Jika sudah memenuhi tiga unsur kampanye yang disebutkan, maka alat peraga harus diturunkan. Jika tidak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

“Hasil kajian akan direkomendasikan untuk Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda. Akan kami koordinasikan lebih lanjut” tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pelanggaran Kampanye pemilu2024 Bawaslu Jember kampanye Sosialisasi Politik alat peraga