Bantuan Parpol Sidoarjo Cair Separuh, Partai Politik Kecewa

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Mustopa

5 Agustus 2023 15:59 5 Agt 2023 15:59

Thumbnail Bantuan Parpol Sidoarjo Cair Separuh, Partai Politik Kecewa Watermark Ketik
(Grafis: Rihad Humala/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pimpinan partai politik (parpol) di Sidoarjo mempersoalkan nilai bantuan parpol (banpol) tahun anggaran 2023. Sebab, nilainya balik kucing dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu lagi per suara sah pemilu legislatif.

Padahal, banpol ini dinilai bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi agar partai tak terjerumus.

Kabar itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor setelah rapat paripurna di DPRD Sidoarjo Sabtu (5/8/2023). Gus Muhdlor, sapaan Bupati Muhdlor, memastikan bantuan untuk partai politik di Sidoarjo segera terealisasi.

”(SK) sudah saya tandatangani 3 hari lalu. Tidak ada itu (banpol) disandera bupati,” kata Gus Muhdlor yang didampingi Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes dan Wakil Ketua DPRD Dr Emir Firdaus.

Diperkirakan, pada Rabu (9/8) ini, kucuran dana untuk partai-partai politik di Sidoarjo itu bisa cair. Nilai banpol yang bakal cair itu separuh dari anggaran yang tersedia dalam APBD 2023, yaitu Rp 10,06 miliar.

Jumlahnya sama dengan tahun 2021, Rp 5 ribu per suara hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu. Nilai pencairan anggaran banpol itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kenaikan dana banpol harus dimintakan izin ke Gubernur Jatim.

Pemkab Sidoarjo juga telah mengirim surat ke Gubernur Jatim tentang usulan kenaikan nilai banpol dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu pada 2023 ini.

Emir Firdaus yang juga ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sidoarjo berpendapat, sebenarnya Gubernur Jatim tidak perlu keberatan meningkatkan dana banpol. Sebab, partai punya tugas melahirkan pemimpin-pemimpin yang punya berkualitas dan kredibel. Pemerintah seharusnya justru memberikan perhatian lebih kepada partai politik.

Menurut Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja setuju dana parpol dinaikkan pada batas tertentu. Ia mempertanyakan Gubernur Jatim belum meresponsnya. Padahal, pagu dana banpol itu sudah tercantum dalam APBD Sidoarjo. Sudah tidak ada masalah antara bupati dan DPRD Sidoarjo.

”APBD itu juga sudah disetujui Gubernur Jatim dan memiliki nomor registrasi,” terangnya. 

Di sisi lain, dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) justru melampaui anggaran untuk parpol. Dana banpol kalah dengan hibah untuk ormas. Padahal, ormas tidak dibebani kewajiban melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa.

Anggaran banpol diatur undang-undang. Sedangkan dana hibah ormas tidak diatur undang-undang. Lagi pula, kata Emir, jumlah anggaran banpol dalam APBD itu baru merupakan pagu. Realisasinya bisa sesuai dengan kegiatan faktual parpol dalam menggunakan anggaran.

”Misalnya ada temuan dan bukti-bukti penggunaan tidak sesuai ya harus dikembalikan. Pernah kok partai yang mengembalikan sebagian banpol,” ungkap Emir.

Sebelumnya diberitakan, pencairan dana banpol senilai total Rp 10,06 miliar terkatung-katung dalam APBD Sidoarjo 2023. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo tidak juga mencairkan dana tersebut.

Pada tahun anggaran 2021, nilai banpol Rp 5 ribu per suara sah hasil pemilihan umum legislatif. Pada pembahasan APBD 2022, nilainya naik menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Nilainya tetap Rp 10 ribu per suara sah pada 2023 ini.

Nah, muncul kabar bahwa perubahan nilai dari Rp 5 ribu menjadi Rp 10 ribu itu menjadi persoalan. Sebab, ketika mencairkannya pada 2022, Bakesbangpol Sidoarjo belum mengantongi persetujuan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Padahal, dalam Peratuan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 disebutkan, kenaikan angka banpol di tingkat kabupaten/kota membutuhkan persetujuan gubernur. Kabarnya, hal itu menjadi temuan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Sidoarjo Parpol Sidoarjo Pemilu Legislatif Bantuan Parpol Gubernur Jatim Gus Muhdlor Bupati Muhdlor PAN Sidoarjo Emir Firdaus