Bacaleg Ganda Selesai, KPU Sidoarjo Teliti Berkas Mantan Napi

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

18 Juli 2023 14:36 18 Jul 2023 14:36

Thumbnail Bacaleg Ganda Selesai, KPU Sidoarjo Teliti Berkas Mantan Napi Watermark Ketik
Komisioner KPU Sidoarjo bidang teknis penyelenggaraan Ana Aziza saat menjelaskan kembali persyaratan dokumen bacaleg kepada para liaison officer (LO) atau penghubung partai politik di Media Center KPU Sidoarjo pada Rabu siang (5/7/2023) lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Jangka waktu verifikasi berkas bacaleg bakal berakhir pada 6 Agustus 2023 mendatang. Hingga saat ini, KPU Sidoarjo masih meneliti lagi kelengkapan dokumen calon-calon peserta kontestasi Pileg 2024.

Masalah bacaleg ganda telah selesai. KPU Sidoarjo kini meneliti kelengkapan dokumen seluruh bacaleg. Termasuk, bacaleg mantan narapidana.  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak menjelaskan, secara umum, berkas bacaleg Pemilu 2024 sudah dilengkapi. Kekurangan dokumen sudah dikirim oleh partai-partai politik di Sidoarjo. Namun, semua berkas itu masih harus diverifikasi lagi. Batas waktunya 6 Agustus.

”Jika sampai 6 Agustus itu ternyata belum lengkap, yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Iskak saat dikonfirmasi Ketik.co.id di kantor KPU Sidoarjo pada Selasa (18/7/2023).

Ditanya soal bacaleg ganda yang sempat mencuat, Iskak memastikan masalah itu sudah selesai. Masing-masing bacaleg telah memilih partai. Yaitu, bacaleg bernama Dedy ”Jepang” Rahmadani yang "rangkap" di PAN dan PDIP.

Dedy telah melengkapi berkas pencalegan dan masuk dalam daftar bacaleg PDIP Sidoarjo. Dia tidak terdaftar lagi di PAN.

Di PDIP, Dedy menempati bacaleg urutan No. 9 daerah pemilihan Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon.

Seorang lagi, bacaleg bernama Sutriswoko. Purnawirawan perwira Polri itu pernah terdaftar sebagai bacaleg PPP dan Partai Perindo.

Namun, setelah diklarifikasi, Sutriswoko menyatakan dirinya bergabung dengan Partai Perindo Sidoarjo. Waktu perbaikan berkas Perindo, mantan anggota Panwaslu Sidoarjo itu juga datang ke KPU Sidoarjo.

Iskak menjelaskan, verifikasi bacaleg ganda itu memiliki tahapan yang jelas. Pertama, dua partai yang mendaftarkan bacaleg diklarifikasi. Jika sudah jelas, pemberkasan terus berjalan. Namun jika kedua partai masih bersikukuh mendaftarkannya, bacaleg yang bersangkutan diklarifikasi. Pilih daftar lewat partai mana.

”Tapi, jika sampai waktu verifikasi selesai masih terdaftar ganda, kita lihat berkas pendaftaran di partai mana yang dilengkapi, itu yang diakui,” papar ketua KPU Sidoarjo selama dua periode itu

Masa verifikasi ini juga digunakan untuk melihat kelengkapan berkas para bacaleg yang pernah menjalani hukuman pidana. Dalam daftar bacaleg yang dikirimkan partai, ada setidaknya tujuh bacaleg mantan napi.

Mereka resmi didaftarkan ke KPU Sidoarjo. Masing-masing AA, TR, WW, HS, BS, CA, dan SK. Mereka terdaftar di partai berbeda. Pencalonan pun ada di daerah pemilihan (dapil) berbeda.

Namun, kasusnya tidak sama. Ada yang menjalani pidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Ada juga yang 5 tahun ke atas.

Iskak menyatakan telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Sidoarjo. Keduanya diundang ke KPU untuk menyamakan pemahaman yang tepat soal masa hukuman ini. Semuanya jelas. Seluruh bacaleg mantan narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg.

”Besar kemungkinan berkas-berkas mereka ini justru sudah lengkap,” pungkas Iskak. (*)

Tombol Google News

Tags:

pileg 2024 Pilpres 2024 KPU Sidoarjo Partai Politik Sidoarjo Bacaleg Sidoarjo Verifikasi Bacaleg caleg Pemilu