Awas Operasi Zebra Semeru 2022, Simak 7 Jenis Pelanggarannya 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Millah Irodah

3 Oktober 2022 03:42 3 Okt 2022 03:42

Thumbnail Awas Operasi Zebra Semeru 2022, Simak 7 Jenis Pelanggarannya  Watermark Ketik
Operasi Zebra Semeru 2022 oleh jajaran Polda Jatim. (Foto: Tangkapan layar instagram: Ditlantas Polda Jatim) 

KETIK, SURABAYA – Masih tingginya angka Pelanggaran dan Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian materi serta korban jiwa di berbagai wilayah di Indonesia turut melatar belakangi di laksanakannya Operasi Kepolisian Terpusat di bidang lalulintas, tahun ini Operasi Zebra 2022 mengusung tema Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar lantas Yang Presisi. 

Polda Jatim siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022 mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022. 

Berikut adalah 7 Prioritas Utama Penindakan yaitu. 

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara 

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur 

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang 

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI) dan pengemudi dan pengendaran ranmor yang tidak menggunakan safety belt 

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumi alkohol (mabuk) 

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus 

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Operasi Zebra Operasi Zebra Semeru Polda Jatim