Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Rudi

23 Januari 2023 07:09 23 Jan 2023 07:09

Thumbnail Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Watermark Ketik
Ruas Jalan Ganjil Genap ( foto : Antara )

KETIK, JAKARTA – Dalam rangka merayakan tahun baru imlek, pemerintah menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Foto Ruas Jalan Ganjil Genap ( foto : Antara )Ruas Jalan Ganjil Genap (Foto : Ant)

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian bunyi SKB tiga menteri tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023).

Karena itu penetapan aturan ganjil genap disejumlah ruas jalan Ibu kota Jakarta tidak berlaku pada 23 Januari 2023. Hal inj merujuk pada aturan dalam Pergub, yang tertulis kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada libur-libur nasional.

Penerapan ganjil genap sendiri terbagi ke dalam dua waktu, yakni pagi dan sore. Pada pagi hari, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sore hari, aturan ganjil genap mulai berlaku sejak pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen  (*)

 

 

Tombol Google News

Tags:

imlek cuti bersama Hari libur Ganjil genap Lalu lintas Jakarta