Asyik Karaoke dan Konsumsi Ekstasi, Oknum PNS Dinkes Tulungangung Diciduk Dit Resnarkoba Polda Jatim

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

17 Mei 2024 00:12 17 Mei 2024 00:12

Thumbnail Asyik Karaoke dan Konsumsi Ekstasi, Oknum PNS Dinkes Tulungangung Diciduk Dit Resnarkoba Polda Jatim Watermark Ketik
Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba pil ekstasi di salah satu klub dan karaoke di Surabaya, Kamis (16/5/2024). (Foto: Humas Polda Jatim)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Tulungagung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Oknum PNS tersebut ditangkap Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) Polda Jawa Timur bersama dengam enam tersangka lainnya.

Tujuh tersangka itu adalah dengan inisial HP (42) PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung; DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya warga Krembangan, Surabaya; HED (33) karyawan JW Club & Karaoke warga Medokan Semampir, Surabaya; AM (29) warga Karangrejo Tulungagung.

Sedangkan tiga pelaku lain YWA (25), swasta, warga Krembangan SBY;  RAP (32) warga  Kecamatan Sawahan, terakhir DYA (33) warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya.

Ketujuh tersangka ditangkap usai kedapatan mengkonsumsi pil ekstasi. Saat ditangkap tersangka kedapatan tengah karaoke di sebuah klub dan tempat karaoke di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

"Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Kesehatan kabupaten Tulungagung," kata Kasubdit Dit resnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra, Kamis (16/5/2024).

Penangkapan ini setelah adanya laporan masyarakat sekitar yang melihat tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti Pil ekstasi pecahan kecil 2 butir. "Selain itu, ketujuh tersangka hasil tes urinenya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine," ucap Windy.

Dengan kasus ini, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. "Kami limpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut," jelas Windy. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim oknum PNS Dinkes Tulungagung Dinas Kesehatan Ditresnarkoba Polda Jatim Tulungagung