ASN dan Pelajar di Sleman Kenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta, Ada Apa?

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

12 Januari 2024 06:02 12 Jan 2024 06:02

Thumbnail ASN dan Pelajar di Sleman Kenakan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta, Ada Apa? Watermark Ketik
Pelajar salah satu sekolah di Sleman saat hari Kamis Pahing (11/1/2024). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Untuk pertama kalinya di tahun 2024 ini, para PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebutan lain dan pegawai pendukung lainnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Sleman termasuk para pelajar, Kamis (11/1/2024) mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

Bagi warga luar daerah, hal ini  cukup menarik perhatian atau membuat penasaran. Namun, bagi warga masyarakat di wilayah DI Yogyakarta dan sekitarnya pemandangan seperti ini sudah tidak mengherankan lagi.

Mereka sudah terbiasa melihat para pegawai ataupun para siswa pada satuan pendidikan mulai jenjang PAUD hingga Sekolah Menengah Atas pada hari Kamis Pahing mengenakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta pada saat jam kerja ataupun jam sekolah.

Itu karena penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta pada momentum tertentu telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DI Yogyakarta menyebutkan, salah satu keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tercantum dalam pasal 7 ayat (2) adalah urusan kebudayaan yang perlu dilestarikan, dipromosikan antara lain dengan penggunaan Pakaian Tradisional
Jawa Yogyakarta.

Lebih detailnya, di atur dalam Pergub DIY Nomor 87 Tahun 2014 tanggal 17 November 2014 tentang penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta bagi pegawai pada hari tertentu di DIY.

Dalam Pergub DIY No 87 tahun 2014 DIY disebutkan pakaian tradisional berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan kebudayaan Yogyakarta serta sarana pembinaan dan pengawasan pegawai. Perbup ini juga mencantumkan keberadaan pakaian tradisional digunakan pada saat upacara, tanggal atau hari tertentu. Termasuk adanya pengecualian dalam peraturan tersebut, diantaranya:

a. Pegawai Perempuan Muslim, dapat memakai jilbab namun tetap berkebaya dan kain batik yang di wiru; dan

b. Pegawai yang bekerja langsung di lingkungan tertentu dan/atau keadaan tertentu /atau tuntutan profesional tertentu untuk menyesuaikan.

Selanjutnya Pergub ini kemudian diikuti aturan turunan ditingkat Pemerintahan dibawahnya. Termasuk di wilayah Kabupaten Sleman.

Foto Sekda Sleman H Harda Kiswaya SE M.Si. (Foto: Harda Kiswaya for Ketik.co.id)Sekda Sleman H Harda Kiswaya SE M.Si. (Foto: Harda Kiswaya for Ketik.co.id)

Menurut Sekda Sleman Harda Kiswaya, yang terbaru adalah adanya Surat Edaran Bupati Sleman No. 0139 tahun 2023 tentang penggunaan pakaian batik dan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta di lingkungan Pemkab Sleman.

Surat Edaran ini ditandatangani a.n Bupati oleh Sekda Sleman H Harda Kiswaya SE M.Si tanggal 29 Desember 2023.

Menyangkut hal tersebut, Harda Kiswaya mengapresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala SKPD, para Lurah dan Pamong, pengampu satuan pendidikan, para siswa dan semua pihak di wilayah Sleman yang selama ini senantiasa melaksanakan penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta sesuai aturan yang berlaku. Menurut Harda Kiswaya, selain wujud 'nguri-uri' budaya, hal ini sekaligus menunjukkan rasa cinta kepada Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kamis Pahing Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Surat Edaran Bupati Pemkab Sleman Sekda Sleman Harda Kiswaya DIY