Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil-Genap

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Naufal Ardiansyah

1 April 2024 07:12 1 Apr 2024 07:12

Thumbnail Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil-Genap Watermark Ketik
Anggota Polda Metro Jaya saat sedang mengatur kondisi lalu lintas. (Foto: X @TMCPoldaMetro)

KETIK, JAKARTA – Bagi Anda warga Ibu Kota tampaknya momen lebaran tahun 2024 kali ini cukup istimewa. Pasalnya Polda Metro Jaya melalui unggahan akun X @TMCPoldaMetro telah mengumumkan akan meniadakan aturan ganjil genap mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024.

Sehingga dengan adanya aturan ini, warga Kota Jakarta dan pengendara bisa bebas melintasi 26 ruas jalan DKI Jakarta tanpa batasan ganjil genap selama 10 hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas kendaraan selama masa libur lebaran.

"Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024," tulisnya di media sosial X @TMCPoldaMetro.

Foto Postingan Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro. (Foto: X @TMCPoldaMetro)Postingan Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro. (Foto: X @TMCPoldaMetro)

Lebih lanjut, bukan hanya meniadakan aturan ganjil genap disejumlah ruas jalan, Polda Metro Jaya juga akan meniadakan kegiatan Car Free Day (CFD) tanggal 7 dan 14 April 2024.

Hal ini dilakukan agar pengendara bisa mendapatkan keleluasaan saat melintasi jalanan di ibukota. Sehingga masyarakat bisa memiliki waktu lebih banyak untuk berkumpul bersama keluarga.

Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Libur panjang ini menjadi kesempatan emas untuk bersilaturahmi dan berlibur bersama orang tersayang. 

Jadwal lengkap libur lebaran 2024.

• 6 - 7 April: Libur akhir pekan (Sabtu & Minggu)

• 8 - 9 April: Cuti bersama Lebaran

• 10 - 11 April: Hari Raya Idul Fitri

• 12 April: Cuti bersama Lebaran

• 13 - 14 April: Libur akhir pekan (Sabtu & Minggu)

• 15 April: Cuti bersama Lebaran.(*)

Tombol Google News

Tags:

Arus Mudik Arus Balik aturan Ganjil Genap Car Free Day Lonjakan kendaraan