Anggota DPRD Surabaya Terkait Perseteruan Sekolah Petra dan Warga: Kegiatan Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

3 Agustus 2024 01:25 3 Agt 2024 01:25

Thumbnail Anggota DPRD Surabaya Terkait Perseteruan Sekolah Petra dan Warga: Kegiatan Belajar Mengajar Tidak Boleh Terganggu Watermark Ketik
Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A, Josiah Michael saat ditemui di DPRD Surabaya. (2/8/2024) (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Perseteruan antara pengelola sekolah swasta, yakni SMP dan SMA Petra di Surabaya dengan warga Manyar, Mulyorejo, sangat disayangkan oleh DPRD Kota Surabaya. 

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan perseteruan yang sudah berlangsung lama tersebut dapat mengganggu aktivitas belajar mengajar yang ada di sekolah.

"Saya menyesali adanya permasalahan tersebut yang bahkan menyebabkan kegiatan belajar mengajar terganggu, seharusnya kepentingan anak-anak sekolah lebih diutamakan," ujar Josiah, Jumat (2/8/2024).

Lebih lanjut, Josiah menambahkan permasalahan yang terjadi selama ini dipicu oleh besaran uang iuran yang tidak mencapai kesepakatan antara warga dengan pihak sekolah. Pihak sekolah berdalih iuran yang dibebankan terlampau besar yakni mencapai Rp140 juta per bulan.

Dana Rp140 juta tersebut dibagi 4 RW, sehingga masing-masing RW mendapat Rp35 juta. Angka ini tentu terlalu besar jika ditanggung oleh pihak sekolah.

"Kami terus terang kaget juga, bahwa dalam menetukan pungutan iuran swadaya masyarakat ada aturannya, tidak bisa sembarangan, ada perwali (Peraturan Walikota Surabaya) yang mengatur itu," tambahnya.

Politikus PSI tersebut menuturkan dalam penentuan iuran ada aturan yang harus dipahami dan dijalankan. Pihak warga tidak bisa seenaknya menarik iuran tanpa adanya laporan ke kelurahan. Jika hal tersebut dilakukan maka sama dengan pungutan liar.

"Berdasarkan Perwali, harus disepakati oleh seluruh warga dalam musyawarah, dan hasilnya diteruskan kepada kelurahan," paparnya.

"Apa sudah dilaporkan ke kelurahan? Kalau tidak ada, bisa dikategorikan sebagai pungli," imbuhnya.

Untuk itu, Josiah juga berharap Pemkot Surabaya dapat bertindak secara tegas, menegakkan Perwali yang berlaku. Bila ditemukan iuran tersebut masuk dalam kategori pungutan liar, maka proses hukum dapat segera menanti.

"Saya harap aparat juga bisa ikut bergerak, apalagi lahan fasum Manyar Tompotika sudah diserah terimakan ke pemerintah kota," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Sekolah Petra warga Manyar Tirtoyoso Perumahan Tompotika Fasum Iuran pungli Josiah Michael