Alih Status Jalan Nasional Akan Dikelola Pemkot Surabaya

Jurnalis: Kuncoro S.
Editor: Rudi

9 Maret 2023 01:10 9 Mar 2023 01:10

Thumbnail Alih Status Jalan Nasional Akan Dikelola Pemkot Surabaya Watermark Ketik
Jalan A Yani jalur cepat yang masuk jalan nasional akan alih status. (Foto: Kuncoro/ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dalam waktu dekat pemerintah kota Surabaya akan mengambil alih sepuluh ruas jalan nasional di kota Metroplis ini. Jalan nasional tersebut nantinya pengelolaannya ditangani oleh pemerintah kota. Sejak dialihkan ke pemkot, maka tidak ada keterlibatan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 

Peralihan kewenangan tersebut dilakukan secara top-down di berbagai daerah. Kementraian PUPR mengalihkan kewenangan kepada pemkab/pemkot untuk memilih jalan mana saja yang disetujui.

Jalan yang alih status itu adalah Jalan Raya Gubeng, Jalan Bliton, Jalan Kusuma Bangsa. Jalan diperbatasan kota antara lain Jalan Ahmad Yani, dari Waru masuk kota, Jalan Kenjeran hingga MERR, Jalan Tambak Osowilangon dan Jalan Gadugan. Sementara itu pemkot masih membahas alih status di Jalan Gunugnsari sampai Jalan Mas Trip, Jalan Kenjeran arah ke jembatan Suramadu. Dalam upaya untuk alih fungsi jalan ini, saat ini masih dalam taraf pemetaan.

Alih status jalan ini bukan saja dilakukan di pemerinah kota Surabaya. Di beberapa pemkab/pemkot juga dilakukan alih status tersebut. Sesuai peraturan tidak bisa seluruhnya, kata Kabid Jembatan dan Jalan Surabaya Adi Gunita kepada salah satu wartawan, kemarin. Perubahan alih status jalan tersebut akan membawa benefit. Misalnya, dalam hal pengelolaan dan perbaikan jalan akan lebih mudah serta cepat ditangani. 

Berdasarkan cacatan ketik co.id, jalan dalam kota yang statusnya jalan nasional memang menjadi problem bila terjadi kerusakan. Bila ada perbaikan tidak bisa cepat ditangani. Sebab, anggarannya menunggu dari pusat. Apalagi pada saat musim penghujan seperti sekarang. Tidak sedikit jalan yang masuk jalan nasional rusak dan memerlukan penanganan lebih cepat. 

Di Jalan A Yani mulai dari arah bundaran Waru sampai ke utara dua ruas digunakan sebagai jalur cepat, hanya dilewat R 4 Sementara ruas jalur sebelah kiri yang baru dibangun untuk jalur lambat. Kendaran R 4 yang lewat di jalur tersebut maksimal dengan kecepatan 40 km per jam. Sementara R2 yang lewat di jalur lambat banyak yang kecepatannya lebih 40 km per jam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jalan provinsi cepat lambat