Akibat Pelanggan Nakal, PDAM Jember Rugi Ratusan Juta

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Arief

23 Juni 2023 09:06 23 Jun 2023 09:06

Thumbnail Akibat Pelanggan Nakal, PDAM Jember Rugi Ratusan Juta Watermark Ketik
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember Choirul Arifin (kiri) dan Direktur Umum Perumdam Tirta Pandhalungan Yudho Rahadityo Utomo, Jumat (23/6/2023) (Foto: Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandhalungan mengaku rugi yang disebabkan pelanggan nakal menggunakan air secara ilegal. Total kerugian sementara mencapai Rp300 juta bahkan bisa bertambah.

Perumdam Tirta Pandhalungan bekerja sama dengan Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menindak tegas para ‘pencuri’ air yang disebut dengan istilah bypass untuk meminta kerugian perusahaan.

Kejari Jember memanggil 10 orang dari 50 pelanggan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perumdam Tirta Pandhalungan pada Jumat (23/6/2023). Pelanggan nakal itu tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Jember.

Direktur Umum Perumdam Tirta Pandhalungan, Yudho Rahadityo Utomo menyatakan pemakaian air secara ilegal itu terjadi sejak tahun 2015 lalu.

“Hari ini kami panggil 10 pelanggan Perumdam yang memiliki tunggakan sejak tahun 2015,” terang Yudho.

Kronologi penggunaan air secara ilegal itu dengan menyambungkan pipa dari Perumdam ke saluran pelanggan.

“Mereka melakukan bypass ilegal, ada tunggakan tidak dibayar akhirnya perumdam mencabut meteran air. Kemudian pelanggan menyambung secara ilegal, air yang dipakai tidak terukur dalam meter berpotensi merugikan perusahaan hampir Rp300 juta,” terang Yudho.

Yudho menambahkan bahwa terdapat sejumlah nama yang beralih kepemilikan. Salah satunya adalah perubahan kepemilikan dari orang tua ke anak.

"Ada pula yang rumahnya dijual ke orang lain, juga ada yang masih pakai nama developer. Dari kami ada layanan untuk mengganti nama kepemilikan, tapi tidak dilakukan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember, Choirul Arifin mengatakan bahwa hal ini merupakan tugas Kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada Perumdam. Apalagi yang dialami Perumdam ini jelas merugikan Kabupaten Jember. 

“Kami memberikan bantuan hukum secara nonlitigasi atau penagihan dulu, kami undang 10 orang penunggak sejak sekitar tahun 2015-2016. Karena perusahaan milik Pemkab Jember kita harus membantu menyelamatkan PDAM karena mengalami kerugian,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PDAM Perumdam Tirta Pandhalungan alami kerugian Kejaksaan Negeri Jember pelanggan nakal