640 Narapidana Narkotika Ikut Program Rehabilitasi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rudi

20 Maret 2023 06:35 20 Mar 2023 06:35

Thumbnail 640 Narapidana Narkotika Ikut Program Rehabilitasi Watermark Ketik
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari secara simbolis mengikutkan 640 narapidana narkoba dalam program rehabilitasi. (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)

KETIK, PAMEKASAN – Sebanyak 640 orang narapidana pecandu narkotika mendapatkan program rehabilitasi yang dilakukan kanwil Kemenkumham Jatim. Tahun 2023, Direktur Jendral Pemasyarakatan menunjuk tujuh UPT yang mendapatkan program tersebut.

"Dari 640 narapidan pecandu narkotika terdiri dari 540 peserta rehabilitasi sosial dan 100 peserta rehabilitasi medis," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Senin (20/3/2023).

Imam menguraikan, ketujuh lapas yang melaksanakan program rehabilitasi antara lain Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang. 

"Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT Khusus Narkotika Percontohan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi dari 9 UPT Percontohan di seluruh Indonesia. Dan  Lapas Narkotika Pamekasan menjadi pusat pembelajaran bagi UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur," ujar Imam.

Menurut Imam, Lapas Narkotika Pamekasan harus bisa menunjukkan ke seluruh instansi bahwa program rehabilitasi yang diselenggarakan di dalam lapas berjalan efektif. Yaitu bisa menyembuhkan para pecandu dan kembali produktif setelah keluar dari lapas.  

"Dengan dasar kemanusiaan, para korban penyalahgunaan narkotika perlu dikembalikan kepulihannya agar menjadi orang yang berdaya guna kembali ke tengah masyarakat," tegas Imam. 

Selain itu, Imam menjelaskan dalam pelaksanaannya, para praktisi rehab seperti assesor dan konselor harus dikuatkan. Agar dapat memberikan pelayanan yang prima untuk memulihkan para pasien rehabilitasi. 

"Hal penting yang juga menjadi catatan adalah rehabilitasi itu harus simultan dari mulai detoksifikasi hingga pasca rehabilitasi," jelas Imam.

Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Pamekasan Eddy Junaedi mengatakan bahwa pada program ini diawali skrining peserta rehabilitasi melalui assesment. Sehingga peserta rehabilitasi adalah warga binaan yang benar-benar yang membutuhkan program rehabilitasi. 

"Hasil akhir dari program rehabilitasi akan berkualitas yaitu terjadi perubahan indeks kualitas hidup yang meningkat," urai Eddy.

Eddy menjelaskan tahun ini Lapas Narkotika Pamekasan akan melakukan rehabilitasi sosial terhadap 150 warga binaannya. Targetnya para penyalahguna narkotika bisa kembali sembuh dan tidak kecanduan narkotika.

"Sehingga setelah bebas dapat kembali ke masyarakat dan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika," urainya.

Perlu diketahui bahwa jangka waktu kegiatan rehabilitasi dilakukan selama enam bulan. Dimulai per 20 Maret - 19 September 2023. Kegiatan dilaksanakan setiap hari dari pukul 07.00 - 16.00 WIB.

Untuk menjalankan program rehabilitasi narkotika pada tahun ini, Lapas Narkotika Pamekasan menggandeng sebelas instansi/ lembaga dan pihak swasta.  Mulai dari TNI/ Polri, BNNK, Ponpes, sanggar seni, perguruan tinggi hingga pihak gereja. Mereka akan ditempatkan di blok khusus rehabilitasi selama program berlangsung. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham Jatim jatim Narpidana Rehabilitasi