2.029 Pasangan Suami Istri di Surabaya Ajukan Proses Cerai

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

14 Juli 2023 13:25 14 Jul 2023 13:25

Thumbnail 2.029 Pasangan Suami Istri di Surabaya Ajukan Proses Cerai Watermark Ketik
Panmud Gugatan PA Surabaya, Koes Atmajahutama, Jumat (14/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dalam kurun waktu enam bulan pada tahun 2023, ada 2.029 cerai gugat dan 776 cerai talak di Pengadilan Agama Surabaya. Jumlah ini meningkat dratis pada tahun 2022 lalu hanya 1.752 cerai gugat dan 674 permohonan cerai talak.

"Per tahun memang selalu meningkat di perkara perceraian saja, dalam setahun paling tidak 6000-an. Di pertengahan tahun 2023 saja angkanya 2.800, dari sejarah yang lalu-lalu pasti ada kenaikan," ujar Panmud Gugatan PA Surabaya, Koes Atmajahutama, Jumat (14/7/2023).

Pria yang akrab disapa Tomy menjelaskan, faktor dominan yang paling dominan di 2022 dan 2023 masih dalam konteks perselisihan terus menerus. Lalu, disusul permasalahan ekonomi.

"Faktor ekonomi juga yang melatarbelakangi terjadinya perceraian. Misalnya, istri yang bekerja gajinya besar, biasa dikasih uang oleh suami tapi lebih kecil dari gajinya. Merasa gaji suami kurang besar, ada yang sebaliknya yakni suaminya atau pasangan tidak mau tahu, mungkin kurang bersyukur," tuturnya.

Tomi mengatakan perkara perceraian adalah permohonan yang paling signifikan. Menurutnya, di tahun 2023 ini naik."Yang naik drastis adalah perceraian, hampir 10% dibanding tahun 2022, baik cerai talak maupun gugat," kata Tomi. (*)

Tombol Google News

Tags:

perceraian Janda Surabaya Janda Pengadilan Agama Surabaya Surabaya