KETIK, NAGAN RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menolak dan mengembalikan Draf pengusulan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2025 yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya ke Provinsi Aceh.
Penolakan pengusulan DOKA Aceh tahun 2025 itu dilakukan lantaran Ketua DPRK menilai Pemkab Nagan Raya memberikan surat jadwal pembahasan kepada DPRK dengan jangka waktu yang sangat singkat bahkan terkesan hanya formalitas.
“Kami telah mengembalikan draf-nya ke pemda dan belum menyetujui, karena waktu yang diberikan sangat singkat tentunya pembahasan tidak mungkin bisa kita lakukan dengan proses sesingkat itu,” kata Ketua DPRK Nagan Raya Joniadi.
Dia menambahkan, DPRK menerima surat dari Pemkab Nagan Raya Nomor 000.8.2.3./162/2024 perihal Konfirmasi Jadwal Pembahasan Usulan Program Kerja/Kegiatan DOKA Kab.Nagan Raya Tahun 2025 pada Senin 22 April 2024.
Namun, dalam surat yang sama Pemkab meminta DPRK menyelesaikan pembahasan pada hari yang sama dengan alasan pada tanggal 23 Pemkab harus melakukan pembahasan di Provinsi Aceh.
“Kita sedikitnya ada 13 Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Nagan Raya untuk membahasan ini, tapi karena waktu pembahasan yang cukup singkat, ini tidak mungkin dilakukan pembahasan lagi,” sambung Joniadi.
Regulasi mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota harus melakukan pembahasan usulan program setelah menerima pagu DOKA dari Pemerintah Aceh.
Adapun pagu DOKA Nagan Raya Tahun 2025 senilai Rp41.935.892,000 (Otsus) dan Rp1.219.645,000 (Migas).
Namun, regulasi juga mengatur agar usulan program itu disepakati lebih dulu bersama DPRK sebelum disamapaikan ke Gubernur. Inilah yang DPRK Nagan Raya nilai tidak dilakukan oleh Pemkab Nagan Raya.
“Untuk saat ini usulan DOKA tahun 2024 anggaran 2025 ini yg dibawa oleh Bappeda ke Provinsi semua usulan dari Pemda,” katanya.
Tentunya DPRK Nagan Raya mengharapkan apapun yang diusulkan oleh pemkab bisa memenuhi kebutuhan masyarakat melalui dana outsus tersebut.
“Mohon maaf kepada masyarakat Nagan yang telah menyampaikan aspirasi melalui DPRK belum bisa kami perjuangkan di mata anggaran Dana otonomi khusus,” tutup Joniadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bappeda Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah mengatakan alasan keterlambatan surat pembahasan masuk ke DPRK karena Pemkab Nagan Raya mempersiapkan usulan setelah surat tersebut turun.
“Surat dari Gubernur masuk minggu kemarin, jadi dinas juga harus mempersiapkan usulan paska surat tersebut turun, itu alasan surat terlambat sampai ke DPRK,” lanjut Rahmatullah.
Sedangkan terkait dengan usulan Pemda ,dirinya mengaku jika usulan tersebut merupakan hasil dari musrembang di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.
“Pengusulan itu 90 persen hasil musrembang di kecamatan,dan itu pastinya adalah aspirasi masyarakat, kami juga tidak menutup ruang jika ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada dewan jika ingin dialokasikn pada dana doka, makanya usulan doka ini butuh kesepakatan bersama dengan DPRK,” katanya.
Terkait waktu ,Pemkab dikatakan dapat memahami jika DPRK belum dapat membahas usulan tersebut, pemkab juga telah meminta penjadwalan ulang untuk desk doka dengan Pemerintah Aceh sampai dengan kesepakatan usulan kegiatan DOKA di Nagan Raya disepakati. (*)