KETIK, NAGAN RAYA – Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mendapat hukuman cambuk di hadapan khalayak ramai. Prosesi cambuk dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain disaksikan oleh warga, eksekusi cambuk oleh algojo tersebut juga turut disaksikan oleh sejumlah pihak, seperti kepolisian, pengadilan, Mahkamah Syariah, Satpol PP dan pihak lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana mengatakan, dari 11 orang yang dicambuk itu 7 di antaranya terpidana maisir (judi) dan 4 orang lainnya pelanggar khalwat serta ikhtilat.
“Mereka dihukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan ikhtilat atau mesum dan maisir atau perjudian. Perbuatan tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Bagus kepada awak media dilokasi.
Bagus menambahkan, dari 11 orang terpidana yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan itu, merupakan terpidana kasus yang berhasil ditemukan selama tahun 2024.
“Kita memang beberapa bulan terakhir ini sudah banyak kita melakukan eksekusi seperti kasus judi online, termasuk judi sabung ayam,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah cambukan yang diterima oleh para terpidana itu diketahui berbeda beda, mulai dari 4 kali hingga sebanyak 100 kali cambukan.
Bagus berharap dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa memberi efek jera bagi para terpidana, begitu juga untuk masyarakat lainya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar norma syariat Islam dan pelanggaran hukum lainya.
“Harapan kami kedepannya tidak ada lagi judi online, sabung ayam maupun judi kartu dan bentuk judi lainya, begitu juga kasus khalwat dan ikhtilat yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya,” tutupnya. (*)