Viral Kucing Dipaku di Pohon, Ini Kronologi Versi Penyelidikan Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

21 Juni 2024 11:21 21 Jun 2024 11:21

Thumbnail Viral Kucing Dipaku di Pohon, Ini Kronologi Versi Penyelidikan Polres Malang Watermark Ketik
Petugas Polsek Dau Polres Malang ketika memintai keterangan di lokasi Kucing di Paku. (Foto : Humas Polres Malang).

KETIK, MALANG – Polres Malang tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini jadi perbincangan hangat di media sosial setelah salah seorang warga net posting peristiwa itu.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. 

Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi," ujarnya, Jumat (21/6/2024).

Ia menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. "Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut," ucapnya.

AA kata ia, kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

Ipda Dicka menerangkan bahwa kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan. 

Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini. 

"Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kucing Dipaku di Pohon DAU Kabupaten Malang viral